JAKARTA -Orangtua George Sugama Halim (35), pelaku penganiayaan terhadap Dwi Ayu (19), seorang karyawan toko roti di Cakung, Jakarta Timur, mengaku berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa tersebut berlangsung. Dalam pernyataan yang diungkapkan Dwi Ayu, orangtua pelaku terlihat langsung menyaksikan perbuatan anaknya tersebut.
Dwi Ayu menjelaskan bahwa ibunya George sempat berusaha menahan pelaku, namun tidak dapat berbuat banyak karena George terus menariknya. “Ibunya pelaku menahan, tapi karena ditarik juga, mungkin juga ibunya enggak punya kekuatan juga,” kata Dwi saat berbincang dengan Kompas.com pada Jumat (20/12/2024).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024, dan bermula saat Dwi menolak permintaan George untuk mengantarkan makanan ke kamarnya. Penolakan ini membuat George tersinggung dan meluapkan amarahnya dengan melemparkan berbagai benda di toko roti, seperti patung, kursi, loyang, dan mesin electronic data capture (EDC).
Dwi mengungkapkan bahwa setelah kejadian itu, ia dibawa pulang oleh ayah pelaku untuk membuat laporan polisi. “Habis itu saya ditarik sama bapaknya si pelaku untuk laporan polisi dan pulang,” kata Dwi.
Namun, setelah pulang, Dwi kembali ke toko roti untuk mengambil barang-barangnya yang tertinggal. Saat itulah ia kembali dilempari kursi oleh George. “Pas saya ingin ambil barang-barang saya, akhirnya dilempari lagi pakai kursi,” ungkap Dwi.
Atas permintaan orangtua George, Dwi akhirnya melaporkan penganiayaan tersebut ke polisi pada 18 Oktober 2024. Sebelumnya, George Sugama Halim ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari. Penangkapan ini dilakukan setelah video penganiayaan yang dilakukan oleh George terhadap Dwi viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, Dwi Ayu terlihat dihantam dengan kursi dan benda-benda lainnya hingga mengalami luka di kepala. Polisi menyebutkan bahwa penganiayaan tersebut dipicu karena Dwi menolak untuk mengantarkan makanan kepada George, meski hal tersebut bukan menjadi bagian dari pekerjaannya.
“Korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
Pada Senin (16/12/2024), polisi akhirnya menetapkan George Sugama Halim sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu.
(N/014)
Orangtua George Sugama Halim Saksi Penganiayaan Karyawan Toko Roti di Cakung