DELI SERDANG -Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan P. Sidauruk, melalui Kasubsi Intelijen dan Datun Cabjari Labuhan Deli, Martin Pardede, dengan tegas membantah tuduhan bahwa pihaknya menerima suap sebesar Rp80 juta dari korban dalam penanganan perkara.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Minggu (28/12/2024) pagi setelah beredarnya pemberitaan yang menyebutkan bahwa oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli meminta dan menerima sejumlah uang untuk mempermudah pengurusan perkara.
“Sehubungan dengan pemberitaan yang saat ini beredar, kami tegas menolak dan membantah isu tersebut. JPU telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan SOP penanganan perkara Kejaksaan Republik Indonesia,” jelas Martin Pardede.
Tuduhan tersebut sebelumnya datang dari pelapor, Lia Maria Alfa Reza Sinaga, yang dikatakan telah memberikan suap sebesar Rp80 juta kepada oknum jaksa untuk membantu proses perkara hukum yang sedang dihadapinya. Namun, Lia Maria Alfa Reza Sinaga sendiri membantah keras tuduhan tersebut melalui pernyataan tertulis yang dibubuhi materai Rp10.000.
Dalam pernyataan tersebut, Lia mengungkapkan bahwa ia tidak pernah memberikan uang kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkaranya. “Saya tidak pernah memberikan uang sebesar Rp80 juta kepada Jaksa Penuntut Umum a.n Miranda Dalimunthe. Terkait proses penanganan perkara yang saya alami, saya selaku korban tidak mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak mengetahui JPU yang menanganinya,” ungkap Lia.
Tuduhan yang muncul di media online itu menyebutkan bahwa oknum jaksa di Cabjari Labuhan Deli telah menerima suap untuk membantu dua tersangka, Nurita Purba dan Yulinasari Sihotang, agar mereka dihukum ringan dalam kasus yang sedang ditangani.
Pihak Kejaksaan, baik Kacabjari maupun Lia Maria Alfa Reza Sinaga, menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan tidak ada bukti yang mendukung klaim tentang adanya suap dalam penanganan perkara ini.
Kepolisian dan Kejaksaan masih terus mengusut kebenaran informasi tersebut, sementara masyarakat diminta untuk tidak terpengaruh dengan berita yang belum jelas kebenarannya.
(N/014)
Kacabjari Labuhan Deli Bantah Terima Suap Rp80 Juta, Pelapor Sebut Berita Itu Bohong