BREAKING NEWS
Sabtu, 05 Juli 2025

3 Warga Sipil Ditangkap Terkait Pembunuhan Mantan Serka TNI Andreas Sianipar

BITVonline.com - Minggu, 22 Desember 2024 04:02 WIB
80 view
3 Warga Sipil Ditangkap Terkait Pembunuhan Mantan Serka TNI Andreas Sianipar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN –  Polisi berhasil menangkap tiga warga sipil yang diduga terlibat dalam pembunuhan Andreas Sianipar (44), mantan personel TNI berpangkat Sersan Kepala (Serka), yang mayatnya ditemukan di Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (21/12/2024) dinihari.

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah CJS (23), yang berperan menjemput korban; MFIH (25), yang melakukan penganiayaan; serta FA (37), yang menendang dan menebas kaki korban dengan sebilah parang panjang. Polisi juga masih memburu seorang terduga pelaku lainnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan. Korban diketahui diculik dan disekap di rumah dinas Serka Holmes Sitompul, seorang anggota aktif TNI, di Asrama TNI Abdul Hamid Nasution, Jalan Binjai, Kecamatan Sunggal, pada Minggu (8/12/2024).

Baca Juga:

“Kita berhasil membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan telah menetapkan tiga tersangka. Satu tersangka lainnya masih dalam pencarian,” ujar Gidion pada Sabtu (21/12/2024).

Menurut keterangan polisi, korban dianiaya oleh para pelaku di rumah dinas Serka Holmes. Setelah itu, korban dibawa ke kandang sapi dan kembali mendapat penganiayaan sebelum akhirnya ditemukan tewas.

Baca Juga:

Polisi menangkap ketiga tersangka pada 18 Desember berdasarkan keterangan saksi yang melihat kejadian. Ketiganya mengakui telah menganiaya korban hingga tewas atas perintah Serka Holmes Sitompul. Serka Holmes kemudian diserahkan ke Polisi Militer (Pomdam I Bukit Barisan) untuk diproses lebih lanjut.

Jasad Andreas ditemukan setelah salah satu tersangka mengungkapkan lokasi pembuangan. Hasil autopsi awal menunjukkan bahwa korban tewas akibat kehabisan napas karena jeratan kabel di leher serta lakban yang menutupi hidung dan mulutnya.

Adik korban, Anggito Sianipar, menduga kuat bahwa kakaknya dibunuh oleh Serka Holmes bersama sejumlah warga sipil. Anggito menyatakan bahwa Andreas dijemput paksa pada 8 Desember lalu oleh beberapa orang sipil dan dibawa ke rumah dinas Serka Holmes.

“Di rumah itu, abang saya diduga disiksa hingga dibacok. Hal ini diperkuat dengan adanya video dugaan penyiksaan,” ujar Anggito. Ia melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan dan Denpom I/5 Medan pada 11 Desember.

Jenazah Andreas ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Tangannya terikat kabel Telkom, sementara kepala, mata, mulut, dan hidung ditutup lakban yang sudah terkelupas. Bagian tubuh korban juga mengalami luka memar akibat benda tumpul.

“Kesimpulan awal, korban meninggal akibat kehabisan napas karena jeratan di leher dan pembekapan di hidung,” jelas Kombes Gidion.

Kepala Staf Kodam I Bukit Barisan, Brigjen Refrizal, mengungkapkan bahwa Serka Holmes telah diamankan sejak 14 Desember 2024.

“Yang bersangkutan belum mengakui perbuatannya, tetapi kami masih terus mendalami dan memeriksa kasus ini,” ujar Brigjen Refrizal pada Jumat (20/12/2024).

Polisi bersama Pomdam I Bukit Barisan akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk menangkap terduga pelaku yang masih buron. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang personel aktif TNI dan tindakan kekerasan yang mengerikan.

Pihak keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya

(PP)

Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Usulkan Judha Nugraha Jadi Dubes RI untuk UEA, Jalani Uji Kelayakan di DPR
J-Hope Ungkap Masa Tersulit BTS: Kelelahan Mental Puncak Kesuksesan
Jakarta dalam Warna 2025: Besok,Ribuan Penari dan Pesilat Meriahkan Budaya Betawi di CFD Bundaran HI
Trump Pertimbangkan Sanksi Baru untuk Rusia usai Serangan Drone Terbesar ke Ukraina
Rem Blong, Truk Trailer Tabrak 8 Kendaraan di Bawen, 7 Orang Terluka
KKP Imbau MIND ID Tepat Waktu Laporkan Pemanfaatan Ruang Laut, Denda Rp 5 Juta per Hari Jika Telat
komentar
beritaTerbaru