BREAKING NEWS
Kamis, 25 Juni 2026

Buronan Kasus Korupsi Dinas PUPR Nisel Ditangkap Saat Jadi Pengemudi Ojol di Binjai

Adelia Syafitri - Sabtu, 22 Maret 2025 15:05 WIB
Buronan Kasus Korupsi Dinas PUPR Nisel Ditangkap Saat Jadi Pengemudi Ojol di Binjai
Tersangka Bazisokhi saat diamankan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BINJAI -Bazisokhi Buulolo, eks Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nias Selatan, yang telah menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) sejak 2021, akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat sore (21/3/2025) di Kota Binjai, Sumatera Utara.

Buulolo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung pada Dinas PUPR Nisel tahun 2018-2021, ditangkap setelah bersembunyi di Binjai dan bekerja sebagai pengemudi ojek online (Ojol) dengan menggunakan identitas palsu.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, pihaknya sudah memantau gerak-gerik Bazisokhi Buulolo selama beberapa bulan di Kota Binjai.

"Tersangka telah menetap di Binjai dan menjadi pengemudi ojek online dengan nama samaran M Fikhri," ujar Noprianto.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemetaan, Tim Intelijen Kejari Binjai berhasil melacak lokasi tempat Buulolo bekerja sebagai pengemudi Ojol.

Penyamaran dilakukan untuk menangkap buronan tersebut.

Noprianto, yang memimpin langsung penangkapan, mengungkapkan bahwa dirinya menyamar sebagai penumpang dan mengucapkan salam "Yahobu," yang langsung dijawab oleh Buulolo, yang mengenali bahasa daerah Nias.

Setelah memastikan identitas tersangka, Bazisokhi Buulolo pun diamankan tanpa perlawanan.

Bazisokhi Buulolo, yang kini berusia 49 tahun, diduga telah merugikan negara sebesar Rp 783.107.597 dalam kasus tersebut.

Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) sub Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU RI No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kini, tersangka sudah dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjuggusta untuk proses hukum lebih lanjut.

(tb/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru