BREAKING NEWS
Selasa, 06 Mei 2025

Kejagung Jual 967.500 Saham Benny Tjokrosaputro, Negara Raup Rp37,87 Miliar

Adelia Syafitri - Sabtu, 22 Maret 2025 18:18 WIB
129 view
Kejagung Jual 967.500 Saham Benny Tjokrosaputro, Negara Raup Rp37,87 Miliar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) telah berhasil menjual 967.500 lembar saham yang dimiliki oleh terpidana Benny Tjokrosaputro.

Saham tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Baca Juga:

Penjualan dilakukan pada Kamis, 20 Maret 2025, melalui mekanisme lelang daring, yang dipimpin oleh BPA Kejagung bersama dengan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

Saham yang terjual tersebut merupakan saham PT Mandiri Jaya yang tercatat dalam surat kolektif saham Nomor 0000001SKSPAL tanggal 5 Agustus 2015.

Baca Juga:

Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa negara berhasil memperoleh hasil penjualan senilai Rp37,87 miliar dari 967.500 lembar saham tersebut.

Lelang dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 yang dikuatkan oleh putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lelang dilakukan melalui sistem daring e-Auction yang dapat diakses melalui lelang.go.id, dengan batas waktu penawaran hingga pukul 14.00 WIB, sesuai dengan waktu server.

Proses lelang ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 dan Nomor 162 Tahun 2023 tentang pengelolaan barang rampasan negara dan barang gratifikasi.

Penjualan saham ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan pemulihan aset negara yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam skandal Jiwasraya.

(cn/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Kejari Merauke Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Gereja Santa Maria Fatima, Kerugian Negara Capai Rp 4,82 Miliar
Zarof Ricar, Eks Pejabat MA, Jadi Tersangka TPPU: Kejagung Sita Rp 1 Triliun Uang Tunai & 51 Kg Emas
Duta Palma Group Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Kadaluwarsa dan Tak Cermat
KPK Panggil Pejabat BPK RI dan Kementan Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK dalam Kasus TPPU SYL
Kejaksaan Negeri Medan Tangkap Tersangka Korupsi Penguasaan Aset PT KAI
komentar
beritaTerbaru