JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Fathroni Diansyah untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (24/3).
Fathroni merupakan adik dari Febri Diansyah, mantan Juru Bicara KPK, yang kini bersama-sama mendirikan Kantor HukumDiansyah Law & Partner.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih.
Sebelumnya, pada Rabu (19/3), KPK juga menggeledah Kantor HukumVisi Law Office yang didirikan oleh Febri Diansyah dan Donal Fariz di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait perkara TPPUSYL.
Penyidikan terhadap kasus ini terus berkembang dengan pemeriksaan saksi lain, termasuk Indira Chunda Thita, putri SYL yang juga anggota DPR RI Fraksi NasDem, serta cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie.
Sebagai informasi, SYL telah divonis bersalah dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi, dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Mahkamah Agung menolak kasasi SYL dan mewajibkannya membayar uang pengganti Rp44,26 miliar serta US$30.000.
Jika tidak mampu membayar, ia harus menjalani tambahan pidana lima tahun penjara.
(cn/a)
Editor
: Adelia Syafitri
KPK Periksa Adik Febri Diansyah Terkait Kasus TPPU SYL