BREAKING NEWS
Jumat, 06 Juni 2025

Yusril Ihza Mahendra Tanggapi Penyerangan Terpidana Reynhard Sinaga di Inggris

BITVonline.com - Jumat, 20 Desember 2024 09:35 WIB
77 view
Yusril Ihza Mahendra Tanggapi Penyerangan Terpidana Reynhard Sinaga di Inggris
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi insiden penyerangan terhadap Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia yang merupakan terpidana hukuman seumur hidup di Inggris. Sinaga, yang dijatuhi hukuman atas tindak kejahatan seksual, diketahui baru-baru ini diserang oleh sesama narapidana di penjara.

Dalam jumpa pers di kantornya pada Jumat, 20 Desember 2024, Yusril menyebutkan bahwa kasus penyerangan tersebut telah menarik perhatian publik di Inggris. “Ini menjadi kasus yang sangat menyita perhatian publik di Inggris, dan baru-baru ini yang bersangkutan itu diserang oleh narapidana lain,” kata Yusril. “Serangan tersebut menyebabkan luka-luka serius dan hidupnya terancam. Sekarang, pelaku penyerangan juga sedang diadili di pengadilan Manchester,” tambahnya.

Yusril juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi warga negara Indonesia yang terpidana di luar negeri, menekankan bahwa meskipun mereka dihukum oleh pengadilan negara lain, hak-hak mereka sebagai warga negara Indonesia tetap harus dilindungi. “Kita sebagai negara, berdasarkan pembukaan UUD 1945, melindungi segenap bangsa Indonesia, termasuk warga negara kita yang ada di luar negeri, meskipun mereka melakukan kesalahan,” ujarnya.

Baca Juga:

Mengenai langkah selanjutnya, Yusril menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia saat ini sedang mempelajari kasus tersebut secara mendalam dan mengumpulkan informasi lebih lanjut. “Kami menugaskan salah satu deputi untuk berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri,” lanjut Yusril. “Kementerian Luar Negeri akan menghubungi Kedutaan Besar Indonesia di London untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, termasuk langkah-langkah yang telah diambil oleh kedutaan dalam melindungi warga negara kita yang dipidana di Inggris.”

Namun, Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah Indonesia belum menentukan sikap resmi terkait peristiwa ini. “Kami masih mempelajari dan memantau kasus ini dengan serius karena menyangkut warga negara Indonesia yang berada di luar negeri,” katanya.

Baca Juga:

Yusril juga menyinggung contoh negara lain yang memberikan perhatian terhadap warganya yang terpidana di luar negeri, seperti Filipina yang memperhatikan kasus Marie Jane, dan Australia yang mengurusi Bali Nine. “Betapa pun salah, kita tetap punya kewajiban untuk melindungi warga negara kita,” tandasnya.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Tidak Lanjutkan Paket Sewa Pesawat Garuda untuk Pindahkan Narapidana
Duka! Ustaz Yahya Waloni Wafat Setelah Khutbah Jumat di Minasa Upa
KPK Cegah 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemenaker ke Luar Negeri, Kerugian Capai Rp 53,7 Miliar
Menteri PKP Maruarar Sirait Tanggapi Polemik Rumah Subsidi 18 Meter: "Masih Draf, Bisa Diubah"
Dapat Bantuan 100 Ekor Kambing dari UEA, Warga Desa Pantai Gemi Gotong Royong Sembelih dan Salurkan Daging Kurban
Militer Myanmar Tangkap 4nak 6 Tahun Terkait P3mbunuhan Pensiunan Jenderal dalam Konflik Berkepanjangan?
komentar
beritaTerbaru