Kejati DKI Diklaim Belum Terima Berkas Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
JAKARTA Tim kuasa hukum TifaRoy&039s Advocates (Troya) mengungkap bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta disebut belum menerima
NASIONAL
JAKARTA -Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), menegaskan bahwa rencana perubahan aturan luas minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi masih dalam bentuk draf dan belum menjadi keputusan final. Hal ini disampaikan Ara kepada wartawan di Gedung Wisma Mandiri, Jakarta, Jumat (6/6/2025).
"Ya itu kan baru draf ya, jadi kita berusaha membuat kebijakan publik itu secara terbuka," ujar Ara menanggapi berbagai kritik dan kekhawatiran yang muncul dari masyarakat dan pelaku industri perumahan.
Menurutnya, kementerian membuka ruang diskusi bagi semua pihak, termasuk pengembang, perbankan, hingga masyarakat, sebelum kebijakan tersebut disahkan.
Ia mengklaim, pendekatan kebijakan yang diambil bukanlah dengan memutuskan secara sepihak, melainkan dengan menampung kritik sejak tahap awal.
"Kalau saya agak terbalik cara kerjanya. Ambil keputusan dulu baru didengerin? Bukan. Saya sampaikan dulu idenya, saya kasih drafnya, kemudian silakan sampaikan kritiknya," jelasnya.
Dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, disebutkan bahwa rumah subsidi memiliki luas bangunan minimal 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, dengan luas tanah minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
Ini berbeda dengan aturan sebelumnya dalam Kepmen PUPR No. 689/KPTS/M/2023 yang menetapkan luas bangunan minimal 21 meter persegi dan luas tanah minimal 60 meter persegi.
Kebijakan ini memicu respons keras dari Satuan Tugas Perumahan dan para pengembang. Anggota Satgas Perumahan, Bonny Z Minang, mengaku terkejut karena tidak pernah membahas hal ini dalam rapat resmi bersama Kementerian PKP.
"Pak Hashim (Ketua Satgas) tidak mengetahui dan tidak menyetujui. Kami sepakat bahwa itu bukan keputusan yang pernah disetujui bersama," ungkap Bonny.
Ketua Umum DPP Asprumnas, Muhammad Syawali Pratna, menyebut rumah dengan luas 18 meter persegi tidak layak huni untuk keluarga. Ia bahkan menyamakan rumah tipe tersebut seperti gudang atau apartemen studio.
"Bagaikan gudang ya. Karena luas segitu, kamar mandi saja sulit diberi sekat. Kamar tidur nggak ada, dapur nyatu dengan ruang jemur. Bagaimana bisa layak huni?" tegas Syawali.
Menurutnya, rumah seluas 21 meter persegi adalah batas minimal untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga kecil, dengan satu kamar tidur dan ruang multifungsi.
JAKARTA Tim kuasa hukum TifaRoy&039s Advocates (Troya) mengungkap bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta disebut belum menerima
NASIONAL
JAKARTA Meutya Hafid menegaskan bahwa kejahatan di ruang digital harus dipandang setara dengan kekerasan fisik di dunia nyata. Ia menila
NASIONAL
JAKARTA IHSG ditutup di zona merah pada akhir perdagangan, Selasa (21/4/2026). Indeks melemah 34,73 poin atau 0,46 persen ke level 7.559
EKONOMI
JAKARTA Purbaya Yudhi Sadewa resmi melantik lima pejabat eselon II baru di lingkungan Kementerian Keuangan, Selasa (21/4/2026). Pelantik
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Militer II08 Jakarta telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Negeri Medan menyayangkan aksi unjuk rasa yang dilakukan massa Pujakesuma di halaman pengadilan yang berujung pada keru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Golkar akan menggelar Pentas Musik dan Refleksi Paskah Nasional 2026 pada Jumat, 24 April 2026 di Tennis Indoor Senayan.
POLITIK
JAKARTA Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan terhadap dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi Arya, terkait dugaan pengh
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan bahwa keberadaan kapal milik Amerika Serikat yang melintasi Selat Malaka tidak aka
NASIONAL
LANGKAT Gelombang aksi unjuk rasa korban banjir di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali berlanjut. Kali ini, ribuan warga dari Kec
PERISTIWA