Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara!
JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), menegaskan bahwa rencana perubahan aturan luas minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi masih dalam bentuk draf dan belum menjadi keputusan final. Hal ini disampaikan Ara kepada wartawan di Gedung Wisma Mandiri, Jakarta, Jumat (6/6/2025).
"Ya itu kan baru draf ya, jadi kita berusaha membuat kebijakan publik itu secara terbuka," ujar Ara menanggapi berbagai kritik dan kekhawatiran yang muncul dari masyarakat dan pelaku industri perumahan.
Menurutnya, kementerian membuka ruang diskusi bagi semua pihak, termasuk pengembang, perbankan, hingga masyarakat, sebelum kebijakan tersebut disahkan.
Ia mengklaim, pendekatan kebijakan yang diambil bukanlah dengan memutuskan secara sepihak, melainkan dengan menampung kritik sejak tahap awal.
"Kalau saya agak terbalik cara kerjanya. Ambil keputusan dulu baru didengerin? Bukan. Saya sampaikan dulu idenya, saya kasih drafnya, kemudian silakan sampaikan kritiknya," jelasnya.
Dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, disebutkan bahwa rumah subsidi memiliki luas bangunan minimal 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, dengan luas tanah minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
Ini berbeda dengan aturan sebelumnya dalam Kepmen PUPR No. 689/KPTS/M/2023 yang menetapkan luas bangunan minimal 21 meter persegi dan luas tanah minimal 60 meter persegi.
Kebijakan ini memicu respons keras dari Satuan Tugas Perumahan dan para pengembang. Anggota Satgas Perumahan, Bonny Z Minang, mengaku terkejut karena tidak pernah membahas hal ini dalam rapat resmi bersama Kementerian PKP.
"Pak Hashim (Ketua Satgas) tidak mengetahui dan tidak menyetujui. Kami sepakat bahwa itu bukan keputusan yang pernah disetujui bersama," ungkap Bonny.
Ketua Umum DPP Asprumnas, Muhammad Syawali Pratna, menyebut rumah dengan luas 18 meter persegi tidak layak huni untuk keluarga. Ia bahkan menyamakan rumah tipe tersebut seperti gudang atau apartemen studio.
"Bagaikan gudang ya. Karena luas segitu, kamar mandi saja sulit diberi sekat. Kamar tidur nggak ada, dapur nyatu dengan ruang jemur. Bagaimana bisa layak huni?" tegas Syawali.
Menurutnya, rumah seluas 21 meter persegi adalah batas minimal untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga kecil, dengan satu kamar tidur dan ruang multifungsi.
Meski masih berupa draf, wacana pengurangan luas rumah subsidi ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Menteri Ara meminta masyarakat untuk aktif memberikan masukan sebelum keputusan akhir ditetapkan.
"Kita dengarkan semua kritik dan saran. Kita tidak anti kritik," tutupnya.*
(dc/j006)
JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengingatkan pemerintah kota di seluruh Indonesia agar tidak hanya fokus membangun gedung
PEMERINTAHAN
BATU BARA Rentetan dugaan kasus pencurian yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir di Kecamatan Talawi dan Kecamatan Tanjung Tiram sem
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Raman KrisnaANGGARAN negara pada hakikatnya adalah uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah harus mampu dip
OPINI
TAPANULI SELATAN Sedikitnya 23 titik longsor dan badan jalan amblas ditemukan di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) SipirokTarutun
PERISTIWA
MEDAN Penyanyi muda asal Sumatera Utara, Felicia, berhasil melangkah ke babak Top 5 ajang pencarian bakat The Icon Indonesia yang ditaya
ENTERTAINMENT
MEDAN Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan ke436 yang jatuh pada 1 Juli 2026, Pemerintah Kota (Pemko) Medan menggelar
PEMERINTAHAN
JAKARTA Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo te
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Peristiwa yang menyita perhatian terjadi di Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Seorang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilk
HUKUM DAN KRIMINAL