8 Eks Anggota TPNPB-OPM di Papua Pegunungan Nyatakan Setia ke Indonesia, Serahkan Senjata
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA — Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, memastikan proses hukum perkara tersebut akan terus berlanjut.
"Sudah, sudah ada penetapan majelis hakimnya untuk sidang nanti," kata Endah, Selasa (21/4).Baca Juga:
Ia menjelaskan, berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan oleh Oditurat Militer kini telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. Seluruh tahapan administrasi juga telah rampung.
Penunjukan majelis hakim dilakukan berdasarkan penetapan Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan menggunakan sistem Aplikasi Smart Majelis.
Adapun susunan majelis hakim terdiri dari Fredy Ferdian Isnartanto sebagai hakim ketua, serta Irwan Tasri dan M. Zainal Abidin sebagai hakim anggota.
Dengan ditetapkannya majelis hakim, perkara dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus kini tinggal menunggu jadwal persidangan untuk memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan.
Sebelumnya, pengadilan telah menjadwalkan sidang perdana perkara ini pada Rabu, 29 April 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.
Dalam kasus tersebut, terdapat empat anggota militer aktif yang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, serta Sersan Dua (Serda) ES.
Perkara ini tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026. Dalam berkas tersebut juga disertakan barang bukti serta delapan orang saksi yang akan dihadirkan di persidangan, terdiri dari lima anggota militer dan tiga warga sipil.*
(mt/dh)
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA Layanan media sosial milik Meta, yakni WhatsApp, Instagram, dan Facebook, dilaporkan mengalami gangguan pada Jumat malam (12/6/202
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri klaim mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menyebut adany
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ribuan mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Ju
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan memastikan kondisi keuangan daerah masih aman dan mencukupi untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perj
PEMERINTAHAN
MEDAN Dewan Pengawas Perum Bulog, Frans B. M. Dabukke, meninjau langsung pelaksanaan Program Bantuan Pangan (Banpang) di Sumatera Utara un
EKONOMI
JAKARTA Layanan media sosial Facebook dan Messenger dilaporkan mengalami gangguan massal di berbagai negara pada Jumat, 12 Juni 2026. Gang
SAINS DAN TEKNOLOGI
BALI Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner resmi melepas masa lajang setelah melangsungkan akad nikah dengan selebritas Jennifer Coppen, J
ENTERTAINMENT
JAKARTA Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya massa mahasiswa menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta P
PERISTIWA