BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

Oknum Polisi Brimob Polda Sumsel Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Way Kanan

Adelia Syafitri - Rabu, 26 Maret 2025 13:52 WIB
Oknum Polisi Brimob Polda Sumsel Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Way Kanan
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.IK., M.SI. Pimpin pelaksanaan konferensi pers perkembangan kasus penembakan terhadap tiga personil Polda Lampung.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LAMPUNG -Tim gabungan Polda Lampung dan TNI mengungkap dugaan keterlibatan anggota Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dalam kasus judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Dalam insiden penggerebekan arena judi tersebut, tiga polisi tewas akibat ditembak oleh oknum prajurit TNI AD, Kopda Basarsyah.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3), mengonfirmasi bahwa oknum anggota Brimob Polda Sumsel, Bripda Kapri Sucipto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian tersebut.

Peran Bripda Kapri dalam Kasus Sabung Ayam

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bripda Kapri diperiksa sebagai saksi bersama dua saksi lainnya, yakni anggota polisi dari Polres Lampung Tengah bernama Wayan dan seorang warga sipil bernama Nur yang berjualan di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, Bripda Kapri mengakui bahwa ia mengenal tersangka Kopda Basarsyah sejak tahun 2018.

Ia juga diketahui datang ke arena judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Way Kanan atas undangan dari Kopda Basarsyah.

Tak hanya itu, Bripda Kapri sempat mengunggah video di media sosialnya yang berisi ajakan untuk mengikuti perjudian sabung ayam di lokasi yang dikelola oleh Kopda Basarsyah, yakni di Leter S Hutan Register 44, Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin.

"Bripda Kapri suka bermain judi sabung ayam, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka perjudian dan dilakukan penahanan di Mapolda Lampung," ujar Helmy Santika.

Status Saksi dan Proses Hukum Lanjutan

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru