Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung: Jika Pelaku Utama, Tidak Bisa Dikabulkan
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai teror berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media Tempo sebagai bentuk pelanggaran HAM serius.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat lima hak asasi manusia yang dilanggar dalam kejadian tersebut.
Lima Pelanggaran HAM yang Diidentifikasi
Pertama, tindakan teror dan intimidasi terhadap Tempo mengancam rasa aman individu, termasuk perlindungan fisik dan psikis bagi jurnalis serta keluarganya.
Kedua, aksi tersebut melanggar kebebasan pers, yang merupakan bagian dari hak berekspresi dan berpendapat sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
"Yang ketiga, tindakan teror terhadap Tempo juga merupakan bagian dari serangan terhadap pembela HAM. Jurnalis adalah bagian dari human rights defender yang seharusnya diakui dan dilindungi oleh negara," ujar Anis dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Keempat, jika kasus ini tidak diusut secara serius, maka berpotensi melanggar hak atas keadilan bagi korban.
Kelima, gangguan terhadap media juga berdampak pada terganggunya hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang objektif dan transparan.
Rekomendasi Komnas HAM
Atas peristiwa ini, Komnas HAM memberikan empat rekomendasi utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:
- Mendorong kepolisian untuk segera menyelesaikan penyelidikan secara transparan dan akuntabel serta memberikan perlindungan bagi korban dan keluarga.
- Memastikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban yang terkait kasus ini.
- Memastikan pemulihan bagi korban dan keluarganya, baik secara fisik maupun psikis.
- Mendorong pemerintah untuk menjamin kebebasan pers sebagai pilar demokrasi agar insiden serupa tidak terjadi di masa mendatang.
Komnas HAM menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak fundamental yang harus dijaga.
Oleh karena itu, semua pihak diminta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
(dc/a)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan
HUKUM DAN KRIMINAL
KUPANG Warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengeluhkan lonjakan harga gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram yang dalam bebe
EKONOMI
JAKARTA Badan Pengelola (BP) BUMN bersama Danantara tengah menyiapkan restrukturisasi besarbesaran terhadap perusahaan pelat merah. Sal
EKONOMI
KARO Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, merespons viralnya video dugaan pungutan berlapis yang dialami wisatawan saat menuju kawas
PARIWISATA
OlehAbdul KhalidADALAH fakta yang tak terbantahkan bahwa setiap perubahan besar di republik ini tidak pernah bisa dilepaskan dari tangan da
OPINI
LABUHANBATU SELATAN Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyambut kepulangan 147 jamaah haji asal daerah tersebut yang telah menuna
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kabar duka datang dari Aceh. Mantan Gubernur Aceh periode 20122017, Dr. H. Zaini Abdullah, meninggal dunia pada Sabtu (13/6/
SOSOK
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menunjukkan respons cepat terhadap berbagai keluhan masyarakat saat kegiatan Sapa Warga
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar kuliah umum bertema Perubahan Hukum Pidana di Indonesia yang
PENDIDIKAN
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Pertahanan Jepang, Shinjiro Koizumi, dalam pertemuan kenegaraan di kedia
POLITIK