Pigai: Jangan Percaya Lembaga Survei di Indonesia, Banyak yang Abal-Abal
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
MEDAN -Kesultanan Deli menyesalkan penguasaan dua bidang tanah miliknya di Desa Helvetia dan Desa Sampali, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, oleh pihak pengembang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Urusan Pertanahan Kesultanan Deli, Prof. Dr. OK Saidin Gelar Datuk Seri Amar Lela Cendekia, bersama Sultan Deli, Tuanku Mahmud Lamantjiji Perkasa Alam.
Dalam pernyataannya, mereka didampingi oleh Kepala Urung Sepuluh Dua Kuta, Datuk Fredi Adil Haberham Gelar Datuk Sri Setia Diraja, serta Tengki Ihwan Helda Gelar Tengku Sri Setia Paduka Raja.
Kesultanan Deli secara resmi telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait penguasaan tanah yang berasal dari konsesi Kesultanan Deli kepada perusahaan perkebunan Belanda, "Deli Maatschappij".
Tanah tersebut kemudian beralih kepada perusahaan perkebunan negara yang mengalami perubahan nomenklatur hingga terakhir menjadi bagian dari PT Perkebunan Nusantara 1 Divisi 1 Tanjungmorawa.
Namun, hingga saat ini, Kesultanan Deli mengklaim belum pernah mendapatkan penyelesaian hak keperdataan, baik menurut hukum adat maupun hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Tanah Dikuasai Pengembang
Kesultanan Deli menyatakan bahwa apabila tanah tersebut digunakan oleh negara untuk kepentingan rakyat banyak, maka tidak akan menjadi masalah.
Namun, saat ini tanah tersebut dikuasai oleh pengembang untuk kepentingan bisnis, sehingga Kesultanan merasa dirugikan.
"Sebenarnya kalau kedua bidang tanah itu dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan rakyat banyak, tentunya tidak masalah. Tapi ini dikuasai oleh pengembang untuk kepentingan bisnisnya," ujar Prof. Dr. OK Saidin.
Kesultanan Deli juga telah mengeluarkan pengumuman yang menyatakan bahwa Sultan Deli adalah pemilik dan pemegang alas hak yang sah atas dua bidang tanah tersebut, yaitu:
- Tanah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang seluas 69.100 meter persegi atau 6,91 hektare, yang dahulu dikenal sebagai Kebun Helvetia (Poeloe Bryan).
- Tanah di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang seluas 200.000 meter persegi atau 20 hektare, yang dulunya dikenal sebagai Kebun Sampali.
Gugat Pengembang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
Untuk mempertahankan hak-hak keperdataannya, Kesultanan Deli melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Gugatan tersebut terdaftar dengan registrasi perkara:
- Nomor: 73/Pdt G/2025/PN/Lbp
- Nomor: 74/Pdt G/2025/PN.Lbp
Gugatan ini resmi diajukan pada tanggal 28 Februari 2025, dengan tujuan mendapatkan penyelesaian hukum atas kepemilikan tanah tersebut.
Kesultanan Deli berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, sehingga hak-hak keperdataan mereka bisa dipulihkan sesuai hukum yang berlaku.
(at/a)
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Seorang pengemudi mobil, Sapriadi (47), diamuk warga setelah diduga meninggalkan lokasi kecelakaan lalu lintas di Kota P
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Video Camat Lamba Leda Utara, Agustinus Supratman, yang terlihat emosional saat berdebat dengan petugas Badan Nasional P
PERISTIWA
SURABAYA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengancam akan mengumumkan nama partai politi
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi kegiatan Transformasi HKBP yang digelar Huria Kristen Batak Protestan (HKBP
PEMERINTAHAN
DAIRI Polisi mengungkap alasan RS, 52 tahun, yang diduga menganiaya dua anak berinisial AGP, 7 tahun, dan AP, 6 tahun, di Kabupaten Dair
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninjau kondisi ratusan warga korban angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor, Kota M
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara menjelaskan alasan AKP Fadlun Al Fitri tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) meski t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kebakaran huta
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap adanya keterkaitan antara kasus penyelundupan 2,6 ton sabu cair dan 1,3 ton ketamin d
HUKUM DAN KRIMINAL