
KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Lima Laporan Masuk Sejak 2024
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia. Direktur
Hukum dan KriminalMEDAN -Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil melumpuhkan seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 15 lokasi kos-kosan dan parkiran di wilayah Medan.
Tersangka, AS (30), yang merupakan residivis dalam kasus yang sama, berhasil ditangkap meski sempat melawan petugas saat penangkapan, hingga polisi terpaksa menembak kedua kakinya.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, didampingi Wakapolsek Sunggal AKP Philip Purba dan Kanitreskrim AKP Budiman Simanjuntak, mengungkapkan bahwa AS dikenal kerap beraksi dengan menyamar sebagai mahasiswa, sehingga bisa dengan leluasa memasuki kawasan kos-kosan dan memantau parkiran yang sepi untuk melakukan aksinya.
Baca Juga:
AS Beraksi di 15 Lokasi di Wilayah Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan Menurut Kapolsek, AS telah melakukan tindak kejahatan di sejumlah lokasi yang meliputi Jalan Kaswari Simpang Merak, Jalan Pembangunan, Jalan Setia Budi, Jalan Setia Budi Simpang Pemda, dan Jalan Ngumban Surbakti.
"Tersangka telah beraksi di 15 lokasi, dengan 6 laporan masuk ke kami," kata Kapolsek Sunggal, Sabtu (29/3/2025).
Baca Juga:
Dari hasil interogasi, AS mengakui bahwa ia tidak beraksi sendirian. Petugas juga tengah memburu rekan tersangka lainnya yang turut terlibat dalam aksi kejahatan ini.
"Tersangka ini adalah residivis kasus curanmor dan terus melancarkan aksinya untuk membeli narkoba bersama temannya," jelas Kompol Bambang G Hutabarat.
Barang Bukti yang Diamankan Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh tersangka dalam aksinya.
Beberapa barang bukti yang ditemukan antara lain 1 buku pemilik kendaraan bermotor dengan nomor polisi BK 3569 AKG, 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 potong jaket hoodie warna hitam, 2 buah kunci T, 7 buah plat polisi, 1 helm hitam, 4 pasang plat sepeda motor, 1 unit sepeda motor RX King, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario.
Tersangka Dikenakan Pasal Pencurian Tersangka AS dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana terkait pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi berjanji akan terus mengejar rekan-rekan tersangka yang terlibat dalam jaringan pencurian ini untuk menuntaskan kasusnya.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia. Direktur
Hukum dan KriminalKARIMUN Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan kerusakan lingkungan yang sign
PeristiwaSIDIKALANG Sebuah mobil minibus jenis Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BB 1381 YC terbakar di Jalan Sisingamangaraja, tepat
PeristiwaMEDAN Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Ditjenpas Sumut menerima kunjungan kerja dari Inspektorat Jenderal Kementerian I
NasionalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tangg
Hukum dan KriminalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
PemerintahanOleh dr. Aslinar, Sp.A, M. BiomedHARI Tanpa Tembakau Sedunia mulai dicetuskan oleh WHO pada tahun 1987. WHO mengesahkan Resolusi WHA40.38 y
OpiniBATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Rapat Koordinasi Pendampingan Forkopimda te
EkonomiMANDAILING NATAL Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution, menghadiri pertemuan strategis antara Ketua Dewan Ek
Pertanian AgribisnisMANDAILING NATAL Serah terima jabatan (sertijab) Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berlangsung khi
Komunitas