BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

Polsek Sunggal Lumpuhkan Spesialis Curanmor, 15 Lokasi Kos-Kosan dan Parkir Jadi Sasaran

Dodi Kurniawan - Sabtu, 29 Maret 2025 16:30 WIB
Polsek Sunggal Lumpuhkan Spesialis Curanmor, 15 Lokasi Kos-Kosan dan Parkir Jadi Sasaran
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil melumpuhkan seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 15 lokasi kos-kosan dan parkiran di wilayah Medan.

Tersangka, AS (30), yang merupakan residivis dalam kasus yang sama, berhasil ditangkap meski sempat melawan petugas saat penangkapan, hingga polisi terpaksa menembak kedua kakinya.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, didampingi Wakapolsek Sunggal AKP Philip Purba dan Kanitreskrim AKP Budiman Simanjuntak, mengungkapkan bahwa AS dikenal kerap beraksi dengan menyamar sebagai mahasiswa, sehingga bisa dengan leluasa memasuki kawasan kos-kosan dan memantau parkiran yang sepi untuk melakukan aksinya.

Baca Juga:

AS Beraksi di 15 Lokasi di Wilayah Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan Menurut Kapolsek, AS telah melakukan tindak kejahatan di sejumlah lokasi yang meliputi Jalan Kaswari Simpang Merak, Jalan Pembangunan, Jalan Setia Budi, Jalan Setia Budi Simpang Pemda, dan Jalan Ngumban Surbakti.

"Tersangka telah beraksi di 15 lokasi, dengan 6 laporan masuk ke kami," kata Kapolsek Sunggal, Sabtu (29/3/2025).

Baca Juga:

Dari hasil interogasi, AS mengakui bahwa ia tidak beraksi sendirian. Petugas juga tengah memburu rekan tersangka lainnya yang turut terlibat dalam aksi kejahatan ini.

"Tersangka ini adalah residivis kasus curanmor dan terus melancarkan aksinya untuk membeli narkoba bersama temannya," jelas Kompol Bambang G Hutabarat.

Barang Bukti yang Diamankan Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh tersangka dalam aksinya.

Beberapa barang bukti yang ditemukan antara lain 1 buku pemilik kendaraan bermotor dengan nomor polisi BK 3569 AKG, 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 potong jaket hoodie warna hitam, 2 buah kunci T, 7 buah plat polisi, 1 helm hitam, 4 pasang plat sepeda motor, 1 unit sepeda motor RX King, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario.

Tersangka Dikenakan Pasal Pencurian Tersangka AS dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana terkait pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi berjanji akan terus mengejar rekan-rekan tersangka yang terlibat dalam jaringan pencurian ini untuk menuntaskan kasusnya.

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kurang dari 24 Jam, Polsek Dentim Tangkap Pelaku Curanmor di Hayam Wuruk
Polres Padangsidimpuan Ungkap Sindikat Curanmor dan Curat, 5 Motor Disita – Pelaku Sudah Beraksi di 13 TKP
Polda Bali Ungkap 95 Kasus Kriminal Selama Operasi Sikat Agung 2025
Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat Amankan Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi di 5 Lokasi
Polsek Denpasar Selatan Gelar Patroli KRYD, Wujudkan Lingkungan Aman dan Nyaman
Diduga Korban Pembunuhan, Pria Ditemukan Tewas Terlilit Tali di Parit Kebun Jambu Sunggal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru