MEDAN -Sidang lanjutan terkait kasus peredaran 40 kg sabu di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (2/3/2025) mengungkapkan fakta baru dari keterangan saksi.
Kepala Dusun IV Desa Namu Tualang, Josia Purba, mengakui bahwa salah satu terdakwa, Senta Sitepu (49), pernah dipenjara karena terlibat tindak kriminal, meskipun ia tidak mengetahui secara pasti kasus yang melatarbelakangi penahanannya.
"Iya benar Senta Sitepu warga saya. Dia pernah dipenjara karena tindak kriminal.
Tapi saya tidak tahu dia terlibat kasus apa," ujar Josia Purba saat memberikan keterangan dalam sidang.
Menurut Josia, terdakwa Senta Sitepu tidak memiliki pekerjaan tetap, namun selama tinggal di daerah tersebut, ia tidak pernah membuat keributan. Josia juga menyatakan terkejut saat mengetahui bahwa Senta dan Benyamin Sembiring, warga Dusun 3 Desa Namutualang, ditangkap dengan barang bukti 20 kg sabu.
Dalam keterangannya, Senta Sitepu mengakui bahwa ia pernah dipenjara selama 6 tahun akibat keterlibatannya dalam kasus narkoba. Di dalam Lapas Pakam, Senta berkenalan dengan Iskandar Daud yang juga dihukum 10 tahun karena narkoba.
Setelah keluar dari penjara pada 2024, Iskandar menghubungi Senta dan mengajaknya untuk kembali mengedarkan sabu.
"Iskandar teman sama-sama 'jebolan' Lapas Pakam yang menyuruh saya menyimpan 20 kg sabu, bukan 40 kg sabu," kata Senta dalam keterangannya.
Senta mengungkapkan bahwa Iskandar mengajaknya untuk bekerja mengedarkan sabu setelah keduanya keluar dari penjara.
Sebagai imbalan, Senta dijanjikan Rp 6 juta per kilogram jika 20 kg sabu tersebut berhasil diedarkan.
Sementara Benyamin dijanjikan Rp 3 juta per kilogram.