Pada 12 Oktober 2024, Puji Minarto Nasution dan Syahrial berangkat ke Tanjung Balai menggunakan mobil rental untuk menjemput 40 kg sabu yang akan dikirim ke Benyamin Sembiring di Sibiru-biru dan seseorang di Cemara Asri.
Namun, pada saat hendak mengantar sabu di Jalan Brigjen Katamso, Kampung Baru, mobil mereka dihentikan oleh aparat Kepolisian.
"Kami rencananya mau antar 20 kg sabu ke Cemara Asri setelah mengantar 20 kg sabu kepada Benyamin di Sibiru-biru," ujar Puji dan Syahrial.
Kedua terdakwa mengaku disuruh oleh Koher, yang hingga kini masih buron, untuk mengantar sabu tersebut. Senta Sitepu mengungkapkan bahwa ia disuruh oleh Iskandar Daud, warga Aceh, untuk menyimpan dan mengedarkan sabu.
Keempat terdakwa tersebut mengaku belum menerima upah yang dijanjikan oleh bandar narkoba. Puji mengungkapkan bahwa ia baru menerima Rp 200 ribu untuk menjemput 40 kg sabu dari Tanjung Balai.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Rabu mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.