
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR, Identitas Masih Dirahasiakan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai miliaran rupiah yang terjadi
NasionalMaros, Sulawesi Selatan – Polres Maros, Sulawesi Selatan, mengamankan seorang perempuan bernama Petta Bau (59), yang merupakan pimpinan dan pendiri Tarekat Ana Loloa, sebuah kelompok yang diduga mengajarkan aliran sesat kepada masyarakat setempat.
Petta Bau bersama empat orang lainnya ditangkap pada Sabtu (29/3/2025) dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Kepala Satuan Reskrim Polres Maros, Inspektur Satu (Iptu) Aditya Pandu, menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait ajaran yang diduga menyimpang dari ajaran Islam.
Baca Juga:
"Ada lima orang ditangkap dan salah satunya adalah pimpinan dari Tarekat Ana Loloa, yaitu Petta Bau," kata Aditya, Selasa (1/4/2025).
Penyelidikan terhadap kasus ini bermula dari keresahan masyarakat setempat mengenai penyebaran Tarekat Ana Loloa. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros kemudian mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa ajaran tersebut adalah aliran sesat.
Baca Juga:
"Fatwa ini dikeluarkan setelah adanya penyelidikan dari masyarakat dan MUI yang menyatakan bahwa ajaran yang diajarkan oleh Tarekat Ana Loloa bertentangan dengan ajaran Islam," lanjut Aditya.
Tarekat Ana Loloa dikabarkan mengajarkan Rukun Islam sebanyak 11, sementara dalam ajaran Islam yang sah, Rukun Islam hanya berjumlah lima. Selain itu, pengikut ajaran ini diwajibkan untuk membeli benda pusaka sebagai syarat untuk masuk surga.
"Pengikut mereka juga diwajibkan melakukan ibadah haji tidak di Mekah, tetapi di Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan," kata Marzuki, Kepala BPD Bonto-bonto, yang sebelumnya mengungkapkan keberadaan ajaran ini.
Selain itu, aliran ini juga mengajarkan bahwa pengikutnya tidak boleh menggunakan uang mereka untuk membangun rumah, melainkan harus membeli benda pusaka yang dianggap sebagai bekal untuk kehidupan akhirat.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis keris dan benda pusaka yang diduga digunakan dalam ajaran ini.
Pengikut Tarekat Ana Loloa dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami ajaran yang mereka anut dan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum lebih lanjut.
(gn/n14)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai miliaran rupiah yang terjadi
NasionalYOGYAKARTA Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, menilai mantan Presiden Joko Widodo (Jok
PolitikPYONGYANG Pemerintah Korea Utara mengeluarkan pernyataan keras terhadap aksi militer Amerika Serikat (AS) yang menyerang tiga fasilitas
InternasionalIRAN PT Pertamina (Persero) mulai mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi dampak serius dari potensi penutupan Selat Hormuz oleh I
EkonomiMEDAN Ribuan warga Lingkungan 16, 17, dan 20 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, melakukan aksi blokade Jalan Alu
NasionalSIBOLGA Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke79 Tahun 2025, Polres Sibolga menggelar upacara ziarah rombongan dan tabur bunga di
NasionalJAKARTA Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kian meningkat menyusul serangan Amerika Serikat yang bergabung dengan Israel terhadap tiga
EkonomiSIBOLGA Menyambut Hari Bhayangkara ke79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, Polres Sibolga menggelar kegiatan Bakti Kesehatan Donor Darah di Aul
NasionalBATU BARA Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si sangat menegaskan kepada seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar b
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Arso Sadewo (AS), Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), sebagai saksi d
Nasional