Di Sumut sendiri, jelas Saharuddin dan Ratama Saragih, ratusan hektar tanah yang selama ini diketahui sebagai lahan HGU perkebunan PTPN, telah berubah menjadi kawasan pertokoan dan perumahan mewah.
Saharuddin menambahkan, lokasi tanah tersebut berada di Kabupaten Deliserdang. Namun, pembangunan ruko dan perumahan berada di empat titik. Di empat titik itu, ribuan unit ruko dan perumahan sudah berdiri. Misalnya Citra Land Gama City di Jalan Willem Iskandar, Medan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, persis dekat kampus UIN dan Unimed Medan.
Di kawasan ini, lanjut Saharuddin, ratusan unit toko dan perumahan mewah bernilai mahal, sudah terbangun. Bahkan, hingga saat ini, proses pembangunannya masih terus berlanjut.
Tidak jauh dari Citra Land Gama City Jalan Willem Iskandar, juga sudah berdiri Jewel Garden di Jalan Metrologi, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. "Jewel Garden juga saat ini juga terus melakukan pembangunan," Saharuddin.
Selanjutnya Citra Land City di Jalan Irian Barat/Jalan Kesuma, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Begitu juga di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Labuhan Deli telah dibangun Citraland Helvetia. Di wilayah ini juga ratusan toko dan perumahan mewah sudah terbangun. Bahkan, sampai saat ini proses pembangunannya masih terus berlanjut.
Diperkirakan, ribuan unit toko dan perumahan mewah telah berdiri di empat kawasan tersebut. Menurut informasi, harga satu unit toko di kawasan ini dibanderol sekitar Rp 2 miliar-Rp 7 miliar per unit. Tergantung lokasinya.
"Ironisnya, untuk membangun pertokoan dan perumahan mewah itu, PTPN melalui anak usahanya PT NDP, telah menggusur rakyat yang telah puluhan tahun bermukim di kawasan tersebut," tegas Saharuddin.
PELANGGARAN UU
Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar kembali mengatakan, pembangunan perumahan dan pertokoan mewah di atas tanah dengan status HGU, merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu menjelaskan, tanah dengan status HGU adalah tanah yang diberikan negara kepada individu atau badan hukum untuk digunakan dalam kegiatan pertanian, perkebunan, atau usaha lain yang sejenis. Ini sangat jelas diatur dalam UU Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960.