BREAKING NEWS
Kamis, 17 Juli 2025

Ungkap PTPN Jadi BUMN Penyewa Aset, Aktivis Sumut Berterimakasih kepada Komisi VI DPR RI

Segera Turun ke Sumut Melihat HGU Perkebunan Jadi Perumahan Mewah
Raman Krisna - Kamis, 03 April 2025 10:54 WIB
20.980 view
Ungkap PTPN Jadi BUMN Penyewa Aset, Aktivis Sumut Berterimakasih kepada Komisi VI DPR RI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pada BAB-IV, pasal 28 sangat jelas disebutkan bahwa, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna usaha pertanian, perikanan atau peternakan atau usaha lain yang sejenis.

"Jadi, UU sudah sangat jelas mengatur bahwa peruntukan HGU adalah untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan. Karena itu, secara hukum, tanah HGU tidak dapat dibangun property," tegas Abyadi Siregar.

Atas dasar ketentuan hukum itulah, lanjut Abyadi, proyek property di lahan HGU PTPN yang saat ini sedang gencar-gencarnya dibangun di sejumlah lokasi di kawasan Deliserdang, merupakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama melanggar UU Pokok Agraria No 5 tahun 1960.

HGU PTPN HAPUS KARENA HUKUM

Abyadi Siregar lebih jauh menjelaskan, tanah-tanah status HGU atas nama PTPN yang kini dibangun ribuan ruko dan perumahan itu, sebetulnya sudah hapus secara hukum.

Ini disebabkan PTPN sebagai pemegang HGU tidak mematuhi larangan dan kewajiban sebagai pemegang HGU sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Pada pasal 31 disebutkan, HGU hapus karena dibatalkan haknya oleh menteri karena tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan sebagai pemegang HGU.

Kewajiban para pemegang HGU itu, ditegaskan dalam pasal 27. Misalnya disebutkan, pemegang HGU wajib melaksanakan usaha pertanian, perikanan, dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan.

Faktanya, tegas Abyadi Siregar, ratusan hektar yang diklaim sebagai lahan HGU PTPN itu, sudah berubah menjadi kawasan pertokoan dan perumahan mewah.

Kemudian, pemegang HGU wajib mengusahakan tanah dengan baik sesuai kelayakan usaha. Kemudian, wajib memelihara tanah, termasuk menambah kesuburan dan mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.

"Faktanya, lahan HGU itu tidak lagi dikelola dengan baik karena sudah berubah dari perkebunan menjadi kawasan perumahan mewah. Tidak ada lagi pemeliharaan dan pengawasan serta mempertahankan fungsi kawasan konservasi di kawasan HGU," tegas Abyadi.

Selain soal kewajiban, pasal 28 juga mengatur larangan bagi pemegang HGU. Misalnya, pemegang HGU dilarang menyerahkan pemanfaatan tanah hak guna usaha kepada pihak lain. "Faktanya, PTPN sebagai pemegang HGU, sudah menyerahkan pemanfaatan lahan HGU itu kepada pihak ketiga, yakni PT Ciputra Tbk," tegas Abyadi.

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru