BREAKING NEWS
Senin, 02 Juni 2025

Pemprov DKI Jakarta Ambil Langkah Tegas Usai Kantor Dinas Kebudayaan Digeledah Kejaksaan, Kadisbud Dinonaktifkan

BITVonline.com - Kamis, 19 Desember 2024 02:58 WIB
85 view
Pemprov DKI Jakarta Ambil Langkah Tegas Usai Kantor Dinas Kebudayaan Digeledah Kejaksaan, Kadisbud Dinonaktifkan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mengambil langkah tegas setelah kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta digeledah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terkait dugaan korupsi yang melibatkan anggaran senilai Rp150 miliar. Sebagai bagian dari langkah ini, Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, telah dinonaktifkan dari jabatannya.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengonfirmasi bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengenai dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran di Dinas Kebudayaan.

Sebagai tindak lanjut, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan investigasi terkait penggunaan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023. Hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan kerugian daerah yang disebabkan oleh ketidaksesuaian dalam beberapa kegiatan yang telah disampling. Saat ini, Inspektorat DKI Jakarta masih melakukan perhitungan terhadap besaran kerugian yang dialami daerah.

Baca Juga:

Budi Awaluddin menambahkan, bahwa berdasarkan instruksi dari Pj. Gubernur, Iwan Henry Wardhana, Kepala Dinas Kebudayaan yang kini tengah berada di kantor untuk menjalani pemeriksaan, akan segera dinonaktifkan pada Kamis, 19 Desember 2024.

Selain itu, Budi mengungkapkan bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menggeledah kantor Dinas Kebudayaan pada Rabu, 18 Desember 2024. Penggeledahan dimulai pada pukul 10.40 WIB dan berlangsung hingga malam hari. Ruang Kepala Dinas dan ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan yang terletak di lantai 14 dan 15 gedung Dinas Kebudayaan menjadi sasaran penggeledahan.

Baca Juga:

Tak hanya kantor Dinas Kebudayaan, Kejaksaan Tinggi juga menggeledah rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan serta kantor pihak ketiga yang terkait. Pemprov DKI Jakarta menyatakan siap untuk bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan Tinggi dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Kami siap untuk memberikan dukungan penuh dalam proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi. Kami berharap kasus ini dapat segera terungkap dengan jelas, dan semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Budi Awaluddin dalam keterangannya.

Pemprov DKI Jakarta juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga integritas serta mencegah praktik-praktik korupsi di lingkup pemerintahan.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi masih terus mendalami kasus ini, dan Pemprov DKI Jakarta berharap agar semua pihak memberikan kesempatan kepada proses hukum yang berjalan untuk menuntaskan penyelidikan ini.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa setiap upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi akan didukung penuh, dan pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terbaru dari kasus ini.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Usai Diperiksa KPK, Eks Dirjen Binapenta Suhartono Akui Hanya Dapat 8 Pertanyaan
Diskon Listrik Juni–Juli 2025 Batal, Warga: Kami Diberi Harapan Palsu
Wali Kota Medan Ungkap Oknum ASN Terlibat Narkoba, Ini Daftar Namanya
Makosek I PeringatMakosek I Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila ke-80, Marsma TNI Imam Subekti Tekankan Komitmen terhadap Nilai Luhur Bangsa
Eks Karyawati BPD Jambi Gelapkan Dana Rp 7,1 Miliar untuk Judi Online, Polisi Tetapkan Tersangka
Waspada Saraf Terjepit: Nyeri Hilang Bukan Berarti Sembuh, Terapi Saraf Terjepit Harus Dilanjutkan
komentar
beritaTerbaru