BREAKING NEWS
Kamis, 05 Maret 2026

Sekuriti RS Mitra Keluarga Bekasi Dianiaya Keluarga Pasien, Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

- Sabtu, 05 April 2025 14:33 WIB
Sekuriti RS Mitra Keluarga Bekasi Dianiaya Keluarga Pasien, Polisi Naikkan Status ke Penyidikan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pelaku AFET kini terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancamannya bisa mencapai 2 tahun 8 bulan penjara, atau lebih jika terbukti menyebabkan luka berat.

Pihak kepolisian memastikan akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.

(lp/n14)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru