BREAKING NEWS
Senin, 29 September 2025

Arjuna Faddli Sinaga Terbukti Bersalah, Hukuman Seumur Hidup Dikuatkan di Tingkat Banding

Justin Nova - Senin, 07 April 2025 16:30 WIB
Arjuna Faddli Sinaga Terbukti Bersalah, Hukuman Seumur Hidup Dikuatkan di Tingkat Banding
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menegaskan hukuman terhadap Arjuna Faddli Sinaga (32), terdakwa kasus narkoba yang membawa 23,8 kg sabu, dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan.

Arjuna yang sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup, tetap dihukum dengan keputusan yang sama dalam proses banding ini.

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (7/4/2025), Ketua Majelis Hakim PT Medan, Syamsul Qamar, menyatakan bahwa Arjuna terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sesuai dengan dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Medan pada Arjuna tetap berlaku dan tidak berubah di tingkat banding.

"Hukumannya tetap sama, yaitu penjara seumur hidup," ujar Syamsul Qamar.

Arjuna, yang merupakan warga Dusun IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, telah terbukti terlibat dalam penyelundupan narkoba.

Dalam persidangan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan Arjuna tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Selain itu, status terdakwa yang pernah dihukum dalam kasus serupa menjadi faktor yang memberatkan.

Namun, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti kenyataan bahwa Arjuna belum sempat menikmati hasil dari bisnis narkoba yang ia bawa ke Kota Palembang, serta pengakuannya atas perbuatannya.

Arjuna juga dipandang bersikap sopan selama persidangan.

Kasus yang menjerat Arjuna bermula pada 13 April 2024, ketika pihak kepolisian menerima informasi tentang seorang pria yang diduga membawa narkoba di Apartemen De'Prima, Medan.

Setelah menggeledah tempat tersebut, polisi berhasil menemukan 23,8 kg sabu yang disembunyikan dalam bungkus plastik teh cina.

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru