BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Arjuna Faddli Sinaga Terbukti Bersalah, Hukuman Seumur Hidup Dikuatkan di Tingkat Banding

Justin Nova - Senin, 07 April 2025 16:30 WIB
154 view
Arjuna Faddli Sinaga Terbukti Bersalah, Hukuman Seumur Hidup Dikuatkan di Tingkat Banding
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menegaskan hukuman terhadap Arjuna Faddli Sinaga (32), terdakwa kasus narkoba yang membawa 23,8 kg sabu, dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan.

Arjuna yang sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup, tetap dihukum dengan keputusan yang sama dalam proses banding ini.

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (7/4/2025), Ketua Majelis Hakim PT Medan, Syamsul Qamar, menyatakan bahwa Arjuna terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sesuai dengan dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:

Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Medan pada Arjuna tetap berlaku dan tidak berubah di tingkat banding.

"Hukumannya tetap sama, yaitu penjara seumur hidup," ujar Syamsul Qamar.

Baca Juga:

Arjuna, yang merupakan warga Dusun IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, telah terbukti terlibat dalam penyelundupan narkoba.

Dalam persidangan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan Arjuna tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Selain itu, status terdakwa yang pernah dihukum dalam kasus serupa menjadi faktor yang memberatkan.

Namun, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti kenyataan bahwa Arjuna belum sempat menikmati hasil dari bisnis narkoba yang ia bawa ke Kota Palembang, serta pengakuannya atas perbuatannya.

Arjuna juga dipandang bersikap sopan selama persidangan.

Kasus yang menjerat Arjuna bermula pada 13 April 2024, ketika pihak kepolisian menerima informasi tentang seorang pria yang diduga membawa narkoba di Apartemen De'Prima, Medan.

Setelah menggeledah tempat tersebut, polisi berhasil menemukan 23,8 kg sabu yang disembunyikan dalam bungkus plastik teh cina.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Tak Terima Vonis 18 Tahun, JPU Ajukan Banding Atas Kasus Kurir Sabu 1 Kg Asal Aceh
Terlibat Pabrik Ekstasi Medan, Dodi Tetap Dihukum Seumur Hidup oleh Pengadilan Tinggi  Medan
Pengadilan Tinggi Medan Kurangi Hukuman Debby Kent Terdakwa Pabrik Ekstasi Rumahan
Pengadilan Tinggi Medan Kurangi Hukuman Istri Pemilik Pabrik Ekstasi, Perkuat Vonis Mati untuk Suami
Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang dan Anggotanya Dituntut Hukuman M4ti
Vonis PN Medan: Dua Kurir Sabu 10 Kg Lolos dari Hukuman Mati, Diganjar Penjara Seumur Hidup
komentar
beritaTerbaru