Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, 4 Orang Ditangkap
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan sabu seberat sekitar 150 kilogram yang diduga merupakan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menambahkan ketentuan baru dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 01 Tahun 2019 jo 17 Tahun 2022, yang secara tegas melarang pengubahan Gula Kristal Rafinasi (GKR) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) melalui proses kimiawi.
Langkah ini merupakan respon atas maraknya praktik penyalahgunaan GKR yang seharusnya hanya digunakan sebagai bahan baku industri, namun didistribusikan ke pasar konsumen dalam bentuk gula konsumsi.
"GKR itu untuk industri. Tapi di lapangan ditemukan adanya 'gulavit', artinya GKR dicampur bahan kimia tertentu hingga menjadi GKP," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Baca Juga:
Kemendag mengungkapkan temuan hasil investigasi Satgas Pangan Polri sepanjang tahun 2025. Dari 30 merek gula yang diuji, terdapat enam merek yang menggunakan GKR sebagai bahan baku GKP.
Hasil ini diperkuat oleh uji laboratorium menggunakan metode ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis).Praktik ini disebut tak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berdampak langsung pada rendahnya serapan gula petani lokal.
"Ada tiga indikasi pelanggaran. Pertama, bahan baku GKR digunakan untuk GKP. Kedua, ini berdampak ke petani. Ketiga, merek pelanggar justru sudah punya SNI dan izin edar GKP," tegas Budi.
Dalam ketentuan Permendag 17/2022, GKR dilarang keras diperjualbelikan secara langsung ke konsumen atau pasar eceran, karena hanya diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman skala besar.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya praktik "rembesan" GKR ke pasar konsumsi, yang kemudian diproses ulang secara kimiawi menjadi produk GKP atau dijual sebagai gula vitamin (gulavit).
Sebagai langkah korektif, Kemendag tengah menyusun norma pelarangan lebih tegas terkait hal ini, dan akan memfinalisasi revisi aturan dalam waktu dekat, bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Kajian sedang kami rampungkan. Revisi Permendag ini akan memperkuat pengawasan dan memberi sanksi bagi pelanggar," tambah Budi.Sejumlah anggota DPR RI juga mendesak agar aturan ini segera disahkan dan disosialisasikan secara luas.
Selain menyelamatkan industri gula nasional, aturan ini juga dinilai penting untuk menjaga kesehatan konsumen dan keteraturan pasar pangan.
Pemerintah juga akan melibatkan BPOM, Satgas Pangan, dan asosiasi industri dalam implementasi dan pengawasan pasca regulasi diterbitkan.*
(lp/a008)
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan sabu seberat sekitar 150 kilogram yang diduga merupakan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memantau temuan fasilitas mewah di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Amry KS Pelawi, terpidana kasus korupsi pembuatan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengamat komunikasi politik M. Jamiluddin Ritonga menilai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) masih menghadapi tantangan untuk lo
POLITIK
JAKARTA Advokat Hotman Paris Hutapea menyatakan tidak setuju dengan rencana pengaturan mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan pengad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Maskapai TransNusa membuka rute penerbangan langsung Manado (MDC)Makassar (UPG) dan Makassar (UPG)Manado (MDC) mulai Senin, 28
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung mengamankan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 20132017 berin
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus jaksa berinisial EMN yang diduga menodongkan senjata api kepada warga bernama Ayatullah Komeni di Medan kini berakhir damai.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rencana pemerintah membentuk Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) dinilai perlu diarahkan pada pembenahan tata kel
EKONOMI
JAKARTA Komisi XIII DPR RI mempertanyakan pengelolaan dan pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bog
NASIONAL