BREAKING NEWS
Selasa, 19 Agustus 2025

KPK Berikan Bantuan Hukum untuk Penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti yang Digugat 2 Milyar

Adelia Syafitri - Rabu, 09 April 2025 12:05 WIB
KPK Berikan Bantuan Hukum untuk Penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti yang Digugat 2 Milyar
Ilustrasi - Gedung KPK.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti setelah digugat secara perdata oleh mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Agustiani Tio Fridelina.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pada Rabu (9/4).

Baca Juga:

Tanak menjelaskan bahwa pemberian bantuan hukum tersebut merupakan langkah rutin dari KPK, mengingat Rossa merupakan pegawai yang bekerja di institusi tersebut.

"Pasti KPK akan memberikan bantuan hukum kepada AKBP Rossa Purbo Bekti dalam perkara tersebut," kata Tanak.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Tanak menyatakan bahwa bantuan hukum yang diberikan kepada Rossa akan dikelola oleh Biro Hukum KPK, dengan kuasa hukum yang akan mewakili Rossa dalam proses hukum tersebut.

Sebelumnya, Agustiani Tio menggugat Rossa melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Army Mulyanto.

Gugatan perdata tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA, yang memiliki yurisdiksi karena Rossa tinggal di Kota Bogor, Jawa Barat.

Dalam gugatan yang terdaftar pada 11 Februari 2025, Agustiani Tio menuntut ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar atas dugaan intimidasi yang dialaminya selama pemeriksaan sebagai saksi di KPK.

Tio mengklaim bahwa Rossa menggebrak meja dan melakukan intimidasi verbal terhadapnya saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan.

Proses hukum ini masih terus berlanjut, dan KPK siap memberikan dukungan penuh terhadap anggotanya dalam menghadapi gugatan tersebut.*

(at/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
John Kei Dapat Remisi 7 Bulan di Momen HUT RI ke-80, Bersamaan dengan Terpidana Korupsi Ahmad Fathanah
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Golkar Minta Tak Langsung Aktif Berpolitik, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi
KPK-PPATK Bersinergi Bongkar Aliran Dana Korupsi Haji Reguler-Khusus
Koruptor e-KTP Setya Novanto Dinyatakan Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
HUT RI ke-80, Jaksa Agung: Tugas Kita Belum Usai, Keadilan Harus Ditegakkan
Tanggapi Pidato Presiden Prabowo, Rusydi Nasution: Korupsi dan Keserakahan Masalah Besar yang Harus Diberantas
komentar
beritaTerbaru