BREAKING NEWS
Jumat, 08 Agustus 2025

Dokter PPDS Anestesi di RSHS Bandung Suntik Bius dan Perkosa Pendamping Pasien, Terancam 12 Tahun Penjara

Justin Nova - Rabu, 09 April 2025 18:59 WIB
405 view
Dokter PPDS Anestesi di RSHS Bandung Suntik Bius dan Perkosa Pendamping Pasien, Terancam 12 Tahun Penjara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG -Seorang dokter peserta pendidikan spesialis (PPDS) anestesi bernama Priguna Anugrah diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Kasus ini menggemparkan publik usai pelaku ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada 23 Maret 2025.

Insiden tragis ini terjadi di lantai 7 Gedung MCHC RSHS. Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku memanfaatkan statusnya sebagai dokter untuk membujuk korban dengan alasan pengambilan sampel darah.

Baca Juga:

Namun, alih-alih menjalankan prosedur medis, pelaku justru menyuntikkan cairan bius dan melakukan tindakan asusila terhadap korban.

"Tempat kejadian perkara berada di lantai 7 Gedung MCHC RSHS, Jalan Pasteur Nomor 38, Kota Bandung," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers Rabu (9/4/2025) sore.

Baca Juga:

Hendra menjelaskan, korban merupakan anak dari salah satu pasien yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut.

Modus pelaku dilakukan secara manipulatif dengan menyuntikkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali, berpura-pura menghubungkannya ke infus, dan kemudian menyalahgunakan situasi.

"Tersangka memanfaatkan posisinya dan menyuntikkan cairan bius, yang membuat korban tidak berdaya," tambahnya.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas serta menjamin perlindungan dan pendampingan hukum bagi korban.

"Kami akan mengawal kasus ini secara transparan dan memberikan perlindungan penuh terhadap korban," tutup Kombes Hendra.

Sementara itu, pihak universitas tempat pelaku menempuh pendidikan spesialis telah mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan Priguna Anugrah dari program pendidikan.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru