BREAKING NEWS
Sabtu, 30 Agustus 2025

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Bermodal Tas Misterius di Kereta Rangkasbitung

Justin Nova - Kamis, 10 April 2025 15:08 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Bermodal Tas Misterius di Kereta Rangkasbitung
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu (setara Rp 3,3 miliar)

15 lembar uang palsu pecahan 100 USD

Baca Juga:

Peralatan dan bahan pencetak uang palsu

Disebutkan bahwa uang palsu senilai Rp 300 juta dijual ke konsumen hanya seharga Rp 90 juta uang asli.

Baca Juga:

Ancaman Hukuman

Delapan pelaku kini dijerat dengan:

Pasal 26 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (ancaman penjara 10 tahun)

Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP (ancaman penjara maksimal 15 tahun)

Polisi kini masih menelusuri siapa saja pihak yang memesan dan mendistribusikan uang palsu ini.

Pihak Bank Indonesia juga dilibatkan dalam proses pendampingan ahli dan pemeriksaan barang bukti.*

(kp)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polisi Tangkap Penyedia Tim Pantau Kasus Penculikan dan Pembunuhan KCP Bank BUMN
Babinsa TNI AD Ringkus Pelaku Pengedar Uang Palsu di Padang Lawas, Dua Rekan Kabur
TNI Tangkap Pengedar Uang Palsu di Sibuhuan Saat Beli Nasi, Uang Dibeli dari Padangsidimpuan
Polsek Beringin Tangkap Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu di Deli Serdang, Sita Pecahan Rp100 Ribu
Sidang Uang Palsu UIN Alauddin: Saksi Sebut Cetak Faktual Hanya karena Iseng?!
ASN Guru di Makassar Didakwa Beli dan Edarkan Uang Palsu, Sebagian Disumbangkan ke Pemulung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru