Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu (setara Rp 3,3 miliar)
15 lembar uang palsu pecahan 100 USD
Peralatan dan bahan pencetak uang palsu
Disebutkan bahwa uang palsu senilai Rp 300 juta dijual ke konsumen hanya seharga Rp 90 juta uang asli.
Ancaman Hukuman
Delapan pelaku kini dijerat dengan:
Pasal 26 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (ancaman penjara 10 tahun)
Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP (ancaman penjara maksimal 15 tahun)
Polisi kini masih menelusuri siapa saja pihak yang memesan dan mendistribusikan uang palsu ini.
Pihak Bank Indonesia juga dilibatkan dalam proses pendampingan ahli dan pemeriksaan barang bukti.*
(kp)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.