BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Bermodal Tas Misterius di Kereta Rangkasbitung

- Kamis, 10 April 2025 15:08 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Bermodal Tas Misterius di Kereta Rangkasbitung
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu (setara Rp 3,3 miliar)

15 lembar uang palsu pecahan 100 USD

Peralatan dan bahan pencetak uang palsu

Disebutkan bahwa uang palsu senilai Rp 300 juta dijual ke konsumen hanya seharga Rp 90 juta uang asli.

Ancaman Hukuman

Delapan pelaku kini dijerat dengan:

Pasal 26 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (ancaman penjara 10 tahun)

Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP (ancaman penjara maksimal 15 tahun)

Polisi kini masih menelusuri siapa saja pihak yang memesan dan mendistribusikan uang palsu ini.

Pihak Bank Indonesia juga dilibatkan dalam proses pendampingan ahli dan pemeriksaan barang bukti.*

(kp)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru