Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah Mengemuka, Ganjar Buka Suara
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menanggapi usulan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya memilih kepala daerah tan
POLITIK
JAKARTA -Kasus peredaran uang palsu dalam jumlah besar berhasil diungkap Polsek Metro Tanah Abang berkat temuan sebuah tas misterius di gerbong kereta menuju Rangkasbitung.
Dalam pengungkapan ini, sebanyak delapan orang pelaku ditangkap dan uang palsu senilai miliaran rupiah berhasil diamankan.
Kejadian bermula pada Senin (7/4), ketika pihak kepolisian menerima laporan mengenai sebuah tas mencurigakan yang tertinggal di gerbong kereta.
Setelah diperiksa, tas tersebut berisi uang palsu dalam jumlah besar. Polisi pun melakukan pengintaian sambil menunggu pemilik tas datang mengambil.
Tak lama kemudian, seorang pria bernama Sujari datang untuk mengambil tas tersebut. Terjadi perdebatan singkat dengan petugas, lantaran ia enggan membuka isi tas.
Namun, Sujari akhirnya mengaku bahwa tas tersebut berisi uang palsu dengan total Rp 316 juta.
"Yang bersangkutan mengaku ini adalah uang yang palsu, dengan nilai pada saat itu menghitung Rp 316 juta uang palsu yang ia bawa," ungkap Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, dalam konferensi pers pada Kamis (10/4).
Bermodal keterangan dari Sujari, polisi mengembangkan kasus ini dan menangkap tujuh pelaku lainnya, yaitu Budi Irawan, Elyas, Bayu Setyo Aribowo, Babay Bahrum Ulum, Amir Yadi, Lasmino Broto Sejati, dan Dian Slamet Riyadi.
Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi, termasuk Mangga Besar, Subang, hingga Kota Bogor. Mereka berperan sebagai penyedia, perantara, hingga produsen uang palsu.
Tersangka terakhir, Dian, diketahui sebagai otak produksi uang palsu. Dari tangannya, polisi menyita peralatan pencetak uang palsu dan uang palsu siap edar.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menyita:
23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu (setara Rp 3,3 miliar)
15 lembar uang palsu pecahan 100 USD
Peralatan dan bahan pencetak uang palsu
Disebutkan bahwa uang palsu senilai Rp 300 juta dijual ke konsumen hanya seharga Rp 90 juta uang asli.
Ancaman Hukuman
Delapan pelaku kini dijerat dengan:
Pasal 26 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (ancaman penjara 10 tahun)
Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP (ancaman penjara maksimal 15 tahun)
Polisi kini masih menelusuri siapa saja pihak yang memesan dan mendistribusikan uang palsu ini.
Pihak Bank Indonesia juga dilibatkan dalam proses pendampingan ahli dan pemeriksaan barang bukti.*
(kp)
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menanggapi usulan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya memilih kepala daerah tan
POLITIK
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan adanya data ganda dalam daftar penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan tersebut
NASIONAL
BIREUEN Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau pembangunan Jembatan Krueng Tingkem di Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, A
NASIONAL
DENDANG Kapolsek Dendang menggelar kegiatan silaturahmi bersama insan pers sebagai upaya memperkuat hubungan kemitraan antara kepolisian
NASIONAL
JAKARTA Polisi menyelidiki temuan ratusan senjata yang ditemukan di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara mencatat batas minimum pengeluaran rumah tangga agar tidak masuk kategori miskin mencap
EKONOMI
BINJAI Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) Provinsi Sumatera Utara kembali mengamankan aset milik Pemerintah Provinsi S
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Staf Ahli I Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Sumatera Utara, Titiek Sugiharti, mengajak para
PEMERINTAHAN
MEDAN Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah menetapkan pria asal Medan, Dhayalen alias Roberto, sebagai tersangka dalam perkara dug
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima audiensi para peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Kepresidenan, J
NASIONAL