Rico Waas Minta CSR Perbankan Tak Sekadar Bantuan, Harus Tinggalkan Legacy untuk Medan
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong perbankan, termasuk Bank Syariah Indonesia (BSI), mengarahkan program tanggung
PEMERINTAHAN
MEDAN -Irfan Raditya, mantan pemain Tim Nasional Indonesia U-20, dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Vonis ini dijatuhkan terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tuntungan tahun anggaran 2020.
Ketua Majelis Hakim, Sarma Siregar, menyatakan Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Raditya oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ucap Sarma di ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (10/4/2025).
Selain hukuman penjara, mantan bek Arema Malang dan PSDS Deli Serdang ini juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta.
Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan kurungan satu bulan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp262 juta.
Uang tersebut telah lebih dulu dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan Irfan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif terdakwa, kesopanannya di persidangan, tanggungan keluarga, serta pengembalian kerugian negara.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu, yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Baik JPU maupun Irfan Raditya menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.*
(tb)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong perbankan, termasuk Bank Syariah Indonesia (BSI), mengarahkan program tanggung
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan terus mendorong Car Free Night (CFN) di kawasan Kesawan sebagai ruang aktivasi wisata sekaligus penggerak ek
PEMERINTAHAN
MEDAN Earbuds nirkabel atau True Wireless Stereo (TWS) umumnya menggunakan eartip berbahan silikon yang masuk ke dalam lubang telinga. N
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Pemerintah Malaysia akan menggunakan jalur diplomatik untuk menangani persoalan kabut asap lintas batas yang semakin memburuk, t
INTERNASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meminta Malaysia dan Singapura ikut berkontribusi dalam upaya pencegahan kebakaran huta
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghormati sikap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menol
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan membuka peluang pengembangan perkara dugaan korupsi pe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memastikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera menyalurkan bantuan bagi masyarakat ya
PEMERINTAHAN
Oleh Yakub F. IsmailMENGHADAPI situasi tuntutan kebutuhan energi dalam negeri yang terus meningkat, pemerintah kini harus cerdas dalam menj
OPINI
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar tidak menunggu negara tetangga kembali melayangkan nota keberatan akibat
PERISTIWA