Aksi Nyata Pemuda Talawi! Husni Tamrin Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak Jelang Idul Fitri
BATU BARA Kepedulian seorang pemuda di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara patut diapresiasi. Husni Tamrin bersama masyarakat setempat
NASIONAL
JAMBI -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi besar yang terjadi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terkait pengadaan peralatan praktek utama (DAK FISIK SMK).
Kasus ini melibatkan dana pendidikan sebesar Rp180 miliar yang dialokasikan pada Maret 2021, dengan rincian Rp51 miliar untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Rp122 miliar untuk 16 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (11/4) di Gedung B Polda Jambi, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan dan logistik yang terkait.
Selain itu, uang tunai senilai Rp6 miliar juga telah disita sebagai barang bukti dalam penyelidikan.
Penyidik telah menindaklanjuti laporan audit yang mengindikasikan kerugian negara mencapai Rp21,89 miliar. Dalam perkembangan penyelidikan ini, satu tersangka berinisial ZH yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2021, telah diamankan.
Dugaan korupsi terkait proses pengadaan barang di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi semakin menguat, di mana ditemukan persekongkolan antara PPK dan penyedia jasa terkait.
AKBP Taufik menjelaskan bahwa pemeriksaan barang-barang yang telah dibeli, seperti mesin cuci dan alat facial, menunjukkan ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang seharusnya.
Bahkan, barang-barang tersebut sudah tidak layak dipakai dan diduga telah dimark-up untuk merugikan negara.
"Kami telah memanggil ahli dari ITS untuk menilai kualitas barang-barang tersebut, dan hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran hukum serta kerugian negara. Barang tersebut sudah dimark-up dan tidak layak digunakan lagi," ujar AKBP Taufik.
Tersangka ZH dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 2 Jo, Pasal 18 Jo Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polda Jambi memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menindaklanjuti tiga laporan polisi lainnya yang terkait dengan dugaan korupsi ini.*
BATU BARA Kepedulian seorang pemuda di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara patut diapresiasi. Husni Tamrin bersama masyarakat setempat
NASIONAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan bahwa hubungan industrial yang sehat harus dibangun atas dasar kepedulian antara m
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manu
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengumumkan layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga yang mudik. Layanan ini disedia
PEMERINTAHAN
JAKARTA TNI Angkatan Laut menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang menjerat anggotanya dalam kasus penyiraman air keras terhada
NASIONAL
JEMBRANA Seorang pemudik ditemukan meninggal dunia di dalam bus yang sedang antre menuju Pelabuhan Gilimanuk, Rabu (18/3/2026). Korban,
NASIONAL
JAKARTA Polisi dan Puspom TNI mengungkap perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Polis
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Drs Rapidin Simbolon, MM, menegaskan bahwa serangan terhadap aktivis hak asasi
POLITIK
BATU BARA Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam menjaga infrastruktur serta ketahanan lingkungan, Bupati Batu Bara H
NASIONAL
BATU BARA, 19 Maret 2026 Kondisi jalan rusak kembali menjadi sorotan masyarakat. Untuk kedua kalinya, aksi gotong royong warga memperbai
NASIONAL