BREAKING NEWS
Selasa, 10 Juni 2025

Penjual Pil Aborsi ke Sejoli Tangsel Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

Justin Nova - Sabtu, 12 April 2025 16:54 WIB
202 view
Penjual Pil Aborsi ke Sejoli Tangsel Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap
Ilustrasi Obat.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGSEL -Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, berhasil menangkap seorang wanita berinisial DPA, penjual pil aborsi yang dikonsumsi oleh pasangan sejoli AT (29) dan SGES untuk menggugurkan kandungan secara ilegal.

Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan kasus pembuangan janin berusia 4 bulan yang dilakukan oleh AT di kawasan Bintaro. Janin tersebut merupakan hasil hubungan terlarang keduanya.

"Kita sudah amankan penjual obat untuk pemeriksaan lanjut," ujar Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur kepada wartawan.

Baca Juga:

Menurut keterangan polisi, SGES meminum pil aborsi yang dibeli melalui akun TikTok milik DPA. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SGES pertama kali mengonsumsi obat tersebut pada Januari 2025. Namun karena tidak bereaksi, ia kembali membeli 8 pil tambahan seharga Rp800 ribu pada Maret 2025.

"Pelaku mengaku mencari obat aborsi lewat Google, lalu diarahkan ke TikTok," jelas Humas Polsek Pondok Aren, Aipda Denny.

SGES kemudian minum 2 pil dan memasukkan 2 lainnya ke dalam kelamin untuk mempercepat proses aborsi. Setelah janin keluar, AT memotong ari-ari yang masih menempel dan membuang janin itu dengan cara menguburnya.

Denny menegaskan bahwa tindakan aborsi tersebut merupakan kesepakatan bersama antara AT dan SGES karena ketakutan akan kehamilan mereka diketahui oleh keluarga.

"Nggak ada paksaan. Keduanya sepakat menggugurkan karena takut ketahuan hamil," kata Denny.

Kini, sejoli tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara itu, penjual obat juga tengah diperiksa intensif dan berpotensi dijerat hukum atas pelanggaran distribusi obat terlarang.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan obat-obatan penggugur kandungan tanpa izin resmi, karena selain membahayakan nyawa, tindakan tersebut juga merupakan tindak pidana serius.*

(dc/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Polisi Tangsel Bongkar Aborsi Mandiri: Hubungan Gelap, Suami Orang, dan Janin Dibuang
komentar
beritaTerbaru
Koperasi Kredit Bank

Koperasi Kredit Bank

Oleh Dahlan IskanIni baik, hanya saja bikin terkejut dana Rp 5 miliar untuk setiap Koperasi Desa Merah Putih itu ternyata berupa pinjaman

Opini