BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Sudah Bunuh Bayinya yang Masih 2 Bulan, Brigadir Ade Kurniawan Masih Ingin Jadi Polisi dan Ajukan Banding!

- Minggu, 13 April 2025 08:58 WIB
Sudah Bunuh Bayinya yang Masih 2 Bulan, Brigadir Ade Kurniawan Masih Ingin Jadi Polisi dan Ajukan Banding!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Penyidik melakukan ekshumasi makam dan meningkatkan status Brigadir AK dari terlapor menjadi tersangka.

Brigadir AK kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kuasa hukum Brigadir AK menegaskan bahwa kliennya belum tentu bersalah dan statusnya masih tersangka. Mereka juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat serta keluarga korban atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh kasus ini.

"Kami juga meminta maaf ke masyarakat karena kasus saudara AK membuat gaduh di Indonesia," ucap Harir.*

(tb/J006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru