
Sekdes Ketoyan Bongkar Kekeliruan Rismon Sianipar Soal KKN Jokowi: Desa Kami Sudah Ada Sejak 1954
BOYOLALI Sekretaris Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Tofan Bangkit Sanjaya membantah keras klaim Rismon Sianipar
PolitikSEMARANG - Kasus dugaan pembunuhan bayi yang melibatkan anggota kepolisian, Brigadir Ade Kurniawan (27), memasuki babak baru.
Brigadir yang bertugas di Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam) Polda Jawa Tengah ini resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) oleh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda Jateng pada Kamis (10/4/2025).
Sidang etik yang berlangsung dari pukul 10.30 hingga 16.35 WIB itu menyatakan bahwa Brigadir AK terbukti melanggar kode etik berat dan layak dikenakan sanksi pemecatan.
Baca Juga:
Kuasa hukum keluarga korban, M Amal Lutfiansyah, menyatakan pihaknya menyambut baik putusan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Brigadir AK secara prinsip telah mengakui beberapa perbuatannya yang menjadi dasar pemecatan.
"Terperiksa secara prinsip mengakui perbuatannya, sehingga menjadi dasar pertimbangan hukum untuk putusan PTDH," ujarnya kepada media.
Baca Juga:
Meski begitu, kuasa hukum Brigadir AK, Moh Harir, menyatakan bahwa kliennya tidak menerima putusan tersebut dan akan mengajukan banding. Menurut Harir, Brigadir AK masih ingin menjadi anggota Polri.
"Klien kami masih ingin jadi anggota Polri. Hasil putusan ini masih bisa kami perjuangkan," jelas Harir.
Pihaknya menilai masih ada celah hukum yang bisa diuji, termasuk pasal-pasal yang menjerat Brigadir AK dalam kasus dugaan pembunuhan anak kandungnya.
Peristiwa bermula pada Minggu (2/3/2025) siang saat Brigadir AK bersama kekasihnya, DJP (24), dan bayi mereka AN yang berusia 2 bulan berada di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang. Saat DJP keluar mobil untuk berbelanja, ia meninggalkan bayi dalam pengawasan Brigadir AK.
Ketika DJP kembali, bayi AN ditemukan dalam kondisi bibir membiru dan tidak sadarkan diri. Mereka segera membawa bayi ke RS Roemani, namun pada Senin (3/3/2025), bayi dinyatakan meninggal karena gagal pernapasan.
Kecurigaan muncul setelah Brigadir AK menghilang pasca pemakaman. DJP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jateng.
Penyidik melakukan ekshumasi makam dan meningkatkan status Brigadir AK dari terlapor menjadi tersangka.
Brigadir AK kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kuasa hukum Brigadir AK menegaskan bahwa kliennya belum tentu bersalah dan statusnya masih tersangka. Mereka juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat serta keluarga korban atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh kasus ini.
"Kami juga meminta maaf ke masyarakat karena kasus saudara AK membuat gaduh di Indonesia," ucap Harir.*
(tb/J006)
BOYOLALI Sekretaris Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Tofan Bangkit Sanjaya membantah keras klaim Rismon Sianipar
PolitikMEDAN Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Musa Rajekshah, menyatakan keyakinannya terhadap langkah tegas Presiden RI Prab
NasionalJAKARTA Peralihan status empat pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah administratif Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) menuai kontrovers
NasionalLABUHANBATU SELATAN Misteri penemuan jasad seorang pria yang ditutupi pelepah sawit di kawasan perkebunan Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Hukum dan KriminalMEDANMusisi dan komedian muda Gusti Irwan Wibowo, yang lebih dikenal dengan nama panggung Gustiwiw, meninggal dunia secara mendadak di ka
KesehatanJAKARTAIndeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengawali perdagangan awal pekan ini dengan tren positif. Pada Senin pagi (16/6/2025) pukul 09.
EkonomiBANDUNG BARAT Dunia hiburan Tanah Air kembali berduka. Musisi sekaligus komedian muda Gusti Irwan Wibowo, yang dikenal luas dengan nama G
EntertainmentJAKARTA Harga logam mulia dari tiga produsen besar, yakni Antam, UBS, dan Galeri24, dilaporkan tidak mengalami perubahan per hari ini, S
EkonomiJEMBRANA Dalam rangka memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan dunia pendidikan, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Supar
PendidikanMEDAN Puluhan relawan yang tergabung dalam Relawan Bonar (Bobby Nasution Ranger) bersama 234 Solidarity Community (234 SC) Sumut mendata
Hukum dan Kriminal