BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Suap Rp60 Miliar Demi Vonis Lepas Korporasi Sawit, Nama Pengacara Marcella Santoso Jadi Sorotan

Justin Nova - Selasa, 15 April 2025 08:27 WIB
2.185 view
Suap Rp60 Miliar Demi Vonis Lepas Korporasi Sawit, Nama Pengacara Marcella Santoso Jadi Sorotan
PENGACARA - Marcella Santoso, pengacara jadi tersangka kasus suap ekspor CPO, pernah tangani kasus Harvey Moeis.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Nama Marcella Santoso mendadak menjadi pusat perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap besar terkait ekspor crude palm oil (CPO).

Marcella, yang dikenal sebagai pengacara sejumlah perusahaan sawit raksasa, diduga menjadi perantara pemberian suap senilai Rp60 miliar kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

Dalam pengungkapan kasus ini, Kejaksaan Agung menyebut Marcella merupakan kuasa hukum dari tiga korporasi besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Baca Juga:

Ketiganya tengah berperkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS (Marcella Santoso) dan AR (Ariyanto) melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp60 miliar," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.

Baca Juga:

Uang suap tersebut diberikan untuk mempengaruhi hasil putusan, agar ketiga korporasi tersebut mendapatkan putusan onslag atau vonis lepas. Suap ditransfer melalui panitera Wahyu Gunawan, yang kini menjabat Panitera Muda di PN Jakarta Utara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut ketiga perusahaan tersebut dengan denda dan uang pengganti total hampir Rp17 triliun.

Namun, dengan keputusan onslag, mereka dibebaskan dari seluruh tuntutan, meski perbuatan pidana mereka terbukti.

Marcella Santoso sendiri dikenal luas di dunia hukum. Ia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), dan telah menempuh pendidikan lanjut di bidang kenotariatan serta doktoral hukum.

Ia sempat menjadi pengacara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, mewakili Arif Rachman Arifin.

Selain Marcella dan Ariyanto, Kejaksaan juga menetapkan dua pejabat pengadilan sebagai tersangka, yakni MAN dan Wahyu Gunawan. Keempatnya kini ditahan di rutan terpisah selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini termasuk uang dalam berbagai mata uang, serta sejumlah mobil mewah seperti Ferrari, Nissan GT-R, Mercedes-Benz, dan Lexus.

Kasus ini membuka kembali pertanyaan besar soal integritas di tubuh peradilan dan keterlibatan korporasi besar dalam praktik suap dan korupsi di Indonesia.*

(tb/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
TNI Koordinasi dengan Kejagung Terkait Dugaan Konten Negatif RUU TNI oleh Marcella Santoso
Gunungan Uang Rp11,8 Triliun Disita Kejagung, Jadi Bukti Salah Satu Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
Wilmar Klaim Rp11,8 Triliun sebagai Dana Jaminan, Kejagung Bantah: Disita!
Marcella Santoso Minta Maaf Usai Sebar Narasi Negatif Soal Jaksa Agung hingga Presiden Prabowo
Kejagung Sita Rp11 Triliun dari PT Wilmar Group dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
Dewan Pers: Tayangan JakTV Bukan Produk Jurnalistik, Diduga Halangi Penyidikan Kasus Korupsi CPO
komentar
beritaTerbaru