BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Kronologi Oknum Polisi Tembak Sopir Ekspedisi di Kalteng: Pelaku Jebak Korban dengan Isu Pungli

BITVonline.com - Selasa, 17 Desember 2024 13:48 WIB
51 view
Kronologi Oknum Polisi Tembak Sopir Ekspedisi di Kalteng: Pelaku Jebak Korban dengan Isu Pungli
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PALANGKA RAYA – Kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap seorang kurir ekspedisi di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendapat sorotan. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah, Irjen Djoko Poerwanto, mengungkapkan kronologi dan modus operandi yang dilakukan oleh oknum personel Polri yang terlibat dalam insiden ini.

Kejaian tragis ini bermula pada Rabu (27/11/2024), ketika Brigadir Anton, anggota Polda Kalteng, bersama sopir taksi online, Haryono, melakukan perjalanan menuju Jalan Tjilik Riwut Km 39, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya. Brigadir Anton, yang mengendarai mobil Sigra, menghampiri korban yang tengah berada di pinggir jalan, yakni Budiman Arisandi, seorang kurir ekspedisi dari Apuy Cargo Banjarmasin.Saat itu, Anton menyampaikan kepada korban bahwa dirinya merupakan anggota Polri yang mendapatkan informasi mengenai adanya pungutan liar di Pos Lantas Km 38. Anton kemudian mengajak Budiman untuk ikut bersamanya menuju pos tersebut. Namun, niat jahat Anton terungkap ketika ia dengan kejam melepaskan tembakan ke arah kepala Budiman setelah menenangkan korban dengan alasan yang menipu.Sopir taksi online Haryono, yang ikut terlibat dalam kejadian tersebut, diperintahkan untuk melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Katingan. Di sinilah letusan tembakan terdengar, dan korban yang kini tergeletak di samping Haryono, kehilangan nyawanya setelah tembakan kedua.

Setelah melakukan aksi penembakan tersebut, Anton dan Haryono melanjutkan perjalanan mereka dan akhirnya membuang mayat Budiman di sebuah kebun sawit di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Mobil Grand Max milik korban pun dikuasai oleh Anton dan Haryono. Kejadian tersebut tetap tersembunyi hingga pada Selasa (10/12/2024), Haryono datang ke Polresta Palangka Raya untuk memberikan keterangan mengenai apa yang terjadi pada malam itu.Menurut penuturan Kapolda Kalteng, setelah melakukan pemeriksaan DNA, pihak kepolisian dapat memastikan bahwa mayat yang ditemukan adalah milik Budiman Arisandi. Penyelidikan lebih lanjut menghasilkan penemuan bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan Anton dan Haryono dalam kasus pembunuhan ini. Sebanyak 15 barang bukti berhasil diamankan, termasuk senjata api Taurus, amunisi revolver, dua mobil, pakaian, serta handphone milik kedua tersangka.Djoko Poerwanto mengungkapkan bahwa Brigadir Anton dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4 dan Pasal 338 KUHP terkait perampokan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 55 KUHP tentang perencanaan pembunuhan. Pihak kepolisian juga menetapkan Haryono sebagai tersangka karena turut terlibat dalam peristiwa tragis ini.Kombes Nuredy Irwansyah Putra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, menambahkan bahwa para tersangka dapat dijatuhi hukuman maksimal pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara dengan waktu tertentu paling lama 20 tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Kinerja Kejaksaan di Sumut Mengecewakan, Banyak Kasus Korupsi Dibiarkan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Kamis 19 Juni 2025: Seluruh Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Kamis 19 Juni 2025: Didominasi Berawan dan Cerah Berawan
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Kamis 19 Juni 2025: Sebagian Besar Wilayah Berawan dan Diguyur Hujan Ringan
Pengunjukrasa Tumpahkan Sampah di Pintu Masuk Kantor Walikota Padangsidimpuan
Wamentan Sudaryono Dorong Petani Ajukan Kredit Alsintan Bersubsidi
komentar
beritaTerbaru