BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara Rp 78,6 Triliun Akibat Serobot Hutan untuk Sawit

Justin Nova - Rabu, 16 April 2025 10:35 WIB
147 view
Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara Rp 78,6 Triliun Akibat Serobot Hutan untuk Sawit
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pengusaha sawit Surya Darmadi kembali menjadi sorotan setelah didakwa merugikan negara sebesar Rp 78,6 triliun.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (15/4/2025), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa perbuatan melawan hukum dilakukan melalui lima perusahaan yang tergabung dalam PT Duta Palma Group.

Kelima perusahaan itu adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Mereka disebut telah menyerobot kawasan hutan negara di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit secara ilegal.

Baca Juga:

Jaksa menyebut total kerugian negara mencapai Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar AS, serta kerugian perekonomian negara senilai Rp 73.920.690.300.000.

"Kerugian negara berasal dari tidak diterimanya hak atas pemanfaatan hutan seperti reboisasi, denda eksploitasi, hingga biaya pemulihan kerusakan lingkungan," ungkap jaksa.

Baca Juga:

Perbuatan itu dilakukan Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, yang memberikan izin lokasi meskipun kawasan tersebut belum memiliki izin prinsip dan masih berstatus kawasan hutan lindung.

Jaksa mendakwa Surya Darmadi dan perusahaannya dengan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi serta pencucian uang.

Dugaan penyerobotan lahan ini turut memicu kerusakan lingkungan dan kerugian besar terhadap rumah tangga dan dunia usaha, sebagaimana tercantum dalam laporan Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.

Sidang ini menjadi salah satu kasus korupsi lingkungan terbesar dalam sejarah Indonesia. Publik diimbau untuk terus mengawal proses hukumnya.*

(km/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Uang Sitaan Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group: Akan Dibawa ke Mana?
Jokowi Irit Bicara Tanggapi Perizinan Tambang Nikel di Raja Ampat: “Itu Urusan Teknis”
Seskab Tegaskan Pemerintah Akan Ambil Langkah Tegas Soal Tambang Nikel Merusak Lingkungan di Raja Ampat
Duta Palma Group Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Kadaluwarsa dan Tak Cermat
Surya Darmadi Kembali Disidang, 5 Perusahaannya Didakwa Merugikan Negara Rp 78,6 Triliun
Walhi Laporkan 47 Perusahaan ke Kejagung, Kerugian Negara Rp 437 Triliun Akibat Eksploitasi Sumber Daya Alam
komentar
beritaTerbaru