BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Kokain di Aceh dan Sumut, 3 Tersangka Ditangkap

Justin Nova - Rabu, 16 April 2025 12:05 WIB
149 view
Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Kokain di Aceh dan Sumut, 3 Tersangka Ditangkap
Polisi memperlihatkan kokain dan tersangka di Mapolres Langsa, Provinsi Aceh, Rabu (16/4/2025)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ACEH - Tim gabungan Polres Langsa dan Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran 24 kilogram kokain dalam operasi gabungan lintas provinsi. Penangkapan dimulai di Kota Langsa dan berlanjut hingga ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dalam konferensi pers, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, AKBP Andy Rahmansyah, bersama Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, menyatakan bahwa informasi awal diperoleh pada 10 April 2025 tentang adanya transaksi kokain di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama.

"Tim mendatangi lokasi dan menangkap dua tersangka, Muhammad Rizal dan Khadafi, dengan barang bukti satu paket besar kokain di dalam tas ransel," ujar AKBP Andy, Rabu (16/4).

Baca Juga:

Pengembangan kasus membawa polisi ke sebuah rumah di Kabupaten Aceh Tamiang, tempat ditemukan bukti tambahan berupa barang elektronik dan sepeda motor.

Penyidikan terus berlanjut hingga ke Provinsi Sumatera Utara. Di sana, polisi menangkap seorang tersangka lain bernama Swandi alias Andi di rumahnya di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, bersama 24 paket besar kokain seberat lebih dari 24 kilogram.

Baca Juga:

Ketiga tersangka mengaku bahwa barang haram itu akan dipasarkan di wilayah Aceh dengan harga fantastis, yaitu Rp100 juta per kilogram.

Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

"Keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat yang kami apresiasi setinggi-tingginya," pungkas AKBP Andy.*

(km/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Polres Tapanuli Selatan Bekuk Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Hapesong Lama
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Aceh Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Disabilitas hingga Lansia
Polres Tapteng Tangkap Pria Pemilik Dua Paket Sabu di Tapian Nauli
Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba Akan Dikenakan TPPU untuk Beri Efek Jera
POLDA Aceh Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba dari Jaringan Internasional!
Edarkan Liquid Vape Mengandung Obat Bius Hewan, Warga Batu Bara Ditangkap Satresnarkoba
komentar
beritaTerbaru