BATAM - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memusnahkan barang bukti narkoba berupa 96,2 kilogram sabu dan 3.970 butir ekstasi hasil pengungkapan selama bulan Maret 2025.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mobil incinerator milik BNN Kepri dan dihadiri jajaran kepolisian serta instansi terkait.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari 10 laporan polisi yang melibatkan 15 tersangka, terdiri dari 14 laki-laki dan satu perempuan. Dari pengungkapan ini, pemerintah disebut telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya narkoba.
"Dengan pemusnahan 96,2 kilogram sabu ini, sebanyak 481.265 jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Sedangkan dari 3.970 butir ekstasi yang dimusnahkan, menyelamatkan 8.086 jiwa," ujar Kombes Pandra dalam keterangan pers, Rabu (16/4/2025).
Wadir Resnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, menambahkan bahwa terdapat dua kasus besar dalam pengungkapan ini. Salah satunya adalah upaya penyelundupan 93 kilogram sabu dari Malaysia yang berhasil digagalkan di perairan Berakit, Kabupaten Bintan. Tiga pelaku berhasil diamankan dalam kasus ini.
"Selain itu, untuk ekstasi diamankan di pelabuhan domestik Sekupang dengan total barang bukti 3.995 butir dan satu pelaku ditangkap," jelas Suherlan.
Dari total 96,4 kilogram sabu yang disita, 96,2 kilogram telah dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan labfor. Begitu pula dari 4.043 butir ekstasi yang disita, sebanyak 3.970 dimusnahkan.
Polda Kepri menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba, terutama di wilayah rawan penyelundupan seperti perairan Kepri yang kerap menjadi jalur masuk dari jaringan internasional.*
(dc/J006)
Editor
: Justin Nova
Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan 96,2 kilogram sabu dan 3.970 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut didapatkan dari 10 laporan pol