BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Eks Dirut PT Hutama Karya Diperiksa KPK Terkait Korupsi Tol Trans Sumatera

Justin Nova - Kamis, 17 April 2025 13:12 WIB
112 view
Eks Dirut PT Hutama Karya Diperiksa KPK Terkait Korupsi Tol Trans Sumatera
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) untuk Tahun Anggaran 2018-2020.

Salah satu yang dipanggil adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Bintang Perbowo (BTP).

"Hari ini, Kamis (17/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera Tahun Anggaran 2018-2020," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis.

Selain BTP, penyidik juga memanggil M Rizal Sutjipto, Pensiunan/Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya periode 2018-2021. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kerugian Negara Capai Belasan Miliar

Kasus ini mencuat setelah KPK mengidentifikasi dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan lahan oleh PT Hutama Karya yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Menurut KPK, nilai kerugian sementara ditaksir mencapai belasan miliar rupiah. KPK juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran pasti kerugian negara.

"Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan tiga tersangka dan melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua mantan pejabat PT Hutama Karya serta satu pihak swasta.

Hutama Karya Dukung Proses Hukum

PT Hutama Karya menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Perusahaan menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan transaksi pembelian lahan (land bank) di wilayah Bakauheni dan Kalianda, yang terjadi pada periode 2018 hingga 2020.

"Kasus ini melibatkan mantan pejabat PT Hutama Karya dan pihak dari PT Sanitarino Tangsel Jaya," ujar EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero), Tjahjo Purnomo.

KPK juga sebelumnya telah menyita 54 bidang tanah senilai Rp150 miliar dari tersangka dalam perkara ini.

Penyidikan masih terus berlanjut dan masyarakat diharapkan turut mengawasi agar proyek-proyek strategis nasional tidak menjadi ladang korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.*

(dc/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru