BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Polisi Aniaya Mantan Pacar di Mobil, Sudah berkeluarga dan Positif Zat Terlarang

Adelia Syafitri - Jumat, 18 April 2025 20:16 WIB
451 view
Polisi Aniaya Mantan Pacar di Mobil, Sudah berkeluarga dan Positif Zat Terlarang
Wina Septianty (kanan) melaporkan Bripka Rio Rolando Manurung (kiri) ke Polda Sumsel atas tindakan kerasan yang dialaminya.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PALEMBANG - Sebuah video yang memperlihatkan aksi kekerasan seorang polisi terhadap wanita muda di dalam mobil viral di media sosial.

Pelaku diketahui adalah Bripka Rio Rolando Manurung, anggota Polrestabes Palembang.

Sedangkan korban adalah Wina Septianty (25), mantan kekasih pelaku.

Baca Juga:

Insiden tragis itu terjadi pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Kost Holau, Jalan Dwikora, Palembang.

Dalam video tersebut, terlihat Bripka Rio memukul korban berkali-kali hingga menjambak rambutnya.

Baca Juga:

Parahnya, ia juga diduga mengancam korban menggunakan senjata api.

Dilaporkan ke Polda Sumsel

Tak tinggal diam, Wina langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada malam hari.

Ia mengaku dipukul empat kali di bagian wajah dan dijambak oleh pelaku di dalam mobil setelah sebelumnya sempat terjadi percekcokan.

"Dia bilang saya menghianati karena saya sudah punya pacar baru. Padahal kami sudah tidak punya hubungan," ujar Wina dengan suara bergetar.

Motif Cemburu & Kepemilikan Senpi Ilegal

Wina menduga kekerasan itu bermotif cemburu.

Ia menyebut Bripka Rio merupakan mantan pacarnya yang kini telah berkeluarga.

Lebih mengejutkan lagi, polisi menemukan bahwa Bripka Rio menyimpan airsoft gun secara ilegal tanpa izin resmi.

"Secara kedinasan, yang bersangkutan tidak dibekali senpi. Namun, ia memiliki airsoft gun yang tidak terdaftar secara legal," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono.

Diperiksa Propam & Terancam Dua Sanksi

Setelah kejadian, Bripka Rio langsung diamankan dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Bidang Propam Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia terancam dikenai dua sanksi: pidana umum dan pelanggaran kode etik Polri.

"Proses hukum tetap berjalan. Tindakan kekerasan, kepemilikan senpi ilegal, serta dugaan penyalahgunaan narkoba akan diproses," tegas Harryo.

Hasil Tes Urine Positif Zat Terlarang

Hasil tes urine terhadap Bripka Rio menunjukkan positif mengandung zat berbahaya.

Saat ini pihak kepolisian tengah mengidentifikasi lebih lanjut jenis zat tersebut.

Korban berharap pelaku dihukum seadil-adilnya dan tak lagi mengalami ancaman terhadap dirinya maupun keluarganya.

"Saya trauma. Saya takut masih dibuntuti. Saya hanya ingin hidup tenang," kata Wina.*

(tb/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru