Sementara itu, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Widodo, menyebut sidang pendahuluan terkait kelayakan ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2025 di Singapura.
"Kami berharap, kalau dari pihak mereka tidak ada perlawanan dan bisa menerima, segera. Langsung penetapan (ekstradisi) cepat," ujar Widodo.
Ia menambahkan bahwa meskipun Indonesia tidak bisa mencampuri urusan hukum internal Singapura, pemerintah tetap optimistis karena kedua negara telah menjalin kerja sama bantuan hukum timbal balik (MLA).
Saat ini, dokumen tambahan yang diminta telah disiapkan, termasuk penekanan bukti terkait keterlibatan Paulus Tannos dalam proyek e-KTP.*