BREAKING NEWS
Sabtu, 26 September 2026

DPRD Asahan dari Golkar Tersangka Judi Ayam, Bantah Terlibat: ‘Saya Cuma Dagang’

- Selasa, 22 April 2025 18:12 WIB
DPRD Asahan dari Golkar Tersangka Judi Ayam, Bantah Terlibat: ‘Saya Cuma Dagang’
Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto (kedua kanan) ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Empat orang DPO, masing-masing berinisial J, DO, A, dan DE. Kami imbau agar segera menyerahkan diri," kata pihak kepolisian.

Ancaman Hukuman Berat

Pajar dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 poin 2e KUHP, terkait tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kasus ini mendapat sorotan publik karena melibatkan pejabat legislatif aktif dan menimbulkan pertanyaan terkait integritas wakil rakyat.*

(kp/J006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru