Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Empat orang DPO, masing-masing berinisial J, DO, A, dan DE. Kami imbau agar segera menyerahkan diri," kata pihak kepolisian.
Ancaman Hukuman Berat
Pajar dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 poin 2e KUHP, terkait tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kasus ini mendapat sorotan publik karena melibatkan pejabat legislatif aktif dan menimbulkan pertanyaan terkait integritas wakil rakyat.*
(kp/J006)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.