BREAKING NEWS
Selasa, 17 Februari 2026

Polda Jambi Tangkap 3 Pelaku Penambangan Minyak Ilegal di Batanghari, Termasuk Seorang Pemodal

Noval Arisandi Saputra - Selasa, 22 April 2025 18:31 WIB
Polda Jambi Tangkap 3 Pelaku Penambangan Minyak Ilegal di Batanghari, Termasuk Seorang Pemodal
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAMBI -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap praktik penambangan minyak bumi ilegal (illegal drilling) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Tiga orang pelaku diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu, 19 April 2025, menyusul laporan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Gedung B Polda Jambi, Selasa (22/4/2025), mengungkapkan bahwa tim bergerak cepat setelah menerima informasi sekitar pukul 13.00 WIB.

"Pukul 14.30 WIB, tim berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial H dan Y saat sedang melakukan penambangan ilegal," ujar Taufik.

Tak lama berselang, sekitar pukul 15.00 WIB, polisi turut menangkap seorang pria berinisial AG, yang diduga sebagai pemodal dalam aktivitas eksploitasi minyak bumi tanpa izin tersebut.

"Dari hasil interogasi, AG diketahui merupakan pemilik modal yang merekrut H dan Y untuk melakukan kegiatan tersebut," tambahnya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:

2 unit sepeda motor Honda Revo

2 buah pipa canting besi

2 rol tali tambang

2 buah katrol

Alat-alat tersebut digunakan untuk menarik minyak dari dalam sumur secara manual.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 52 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar," tegas AKBP Taufik.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru