JAKARTA -Zaenal Mustofa, pengacara yang sebelumnya dikenal gencar mengajukan gugatan terkait ijazah Presiden Joko Widodo, kini justru menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen akademik.
Penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo telah resmi menetapkan Zaenal sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip akademik milik orang lain untuk melanjutkan studi ke Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
Kasus ini terungkap setelah Asri Purwanti, Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng, melaporkan Zaenal ke pihak berwajib.
Dalam laporannya, Asri menyebutkan bahwa Zaenal menggunakan identitas akademik milik Anton Wijanarko, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), untuk mendaftar di kampus baru tersebut.
Penelusuran data di sistem Dikti dan UMS semakin menguatkan dugaan tersebut.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, membenarkan bahwa Zaenal telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran Pasal 263 ayat 2 KUHP. Zaenal diduga menggunakan NIM C100010099 milik Anton Wijanarko dan transkrip nilai mata kuliah milik mahasiswa tersebut untuk melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Surakarta.
Zaenal yang sebelumnya dikenal sebagai pengacara yang sempat berada di garda depan gugatan ijazah Presiden Jokowi, membantah tuduhan tersebut.