BREAKING NEWS
Sabtu, 10 Mei 2025

Kapolres Taput Bantah Petieskan Lp Pengrusakan Kayu Pinus, Tersangka Akan Segera Ditetapkan

Adelia Syafitri - Kamis, 24 April 2025 10:14 WIB
134 view
Kapolres Taput Bantah Petieskan Lp Pengrusakan Kayu Pinus, Tersangka Akan Segera Ditetapkan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI UTARA -Kapolres Tapanuli Utara (Taput) AKBP Ernys Sitinjak menegaskan bahwa laporan pengaduan (LP) yang diajukan oleh DR Capt Anthon Sihombing terkait pengrusakan dan pencurian kayu pinus di atas lahan bersertifikat miliknya tidak pernah diabaikan.

Melalui Kasi Humas Polres Taput, Aipda Walpon Baringbing SH, pihaknya memastikan bahwa proses hukum berjalan dan dalam waktu dekat tersangka akan segera ditetapkan.

Baca Juga:

"Polres Taput tidak pernah main-main dengan laporan masyarakat. Terkait LP dari Anthon Sihombing, penyelidikan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka akan segera dilakukan," ujar Walpon kepada wartawan, Rabu (23/4).

Dijelaskan, laporan tersebut menyangkut pengrusakan ratusan pohon pinus di lahan milik Anthon Sihombing yang telah bersertifikat.

"Kami sudah melakukan cek lokasi, bahkan telah dilakukan pemasangan garis polisi (police line). Proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan," tegasnya.

Sementara itu, DR Capt Anthon Sihombing yang juga Ketua Komisi Tinju Indonesia (KTI) dan politisi senior Partai Golkar, mendesak Kapolres Taput untuk segera menangkap para pelaku pengrusakan, yaitu DH dan kawan-kawan, yang disebutnya sudah berulang kali melakukan perbuatan serupa.

"Para pelaku ini adalah residivis yang sebelumnya pernah dihukum atas pengrusakan yang sama di tahun 2007. Sekarang mereka mengulangi lagi, bahkan membangun rumah semi permanen di atas tanah saya. Ini tindakan melawan hukum yang tidak bisa dibiarkan," kata Anthon.

Kuasa hukum Anthon, Hotbin Simaremare SH, menyebut para terlapor menggunakan chainsaw untuk menebangi pohon pinus dan mengolahnya menjadi bahan bangunan.

Ia menegaskan bahwa kliennya memiliki bukti sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan selalu membayar pajak atas tanah tersebut.

"Negara sudah mengakui tanah itu sebagai hak milik sah DR Anthon Sihombing. Penegakan hukum harus ditegakkan, dan sudah saatnya tersangka ditahan agar tidak menjadi preseden buruk di masyarakat," ujar Hotbin.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Taput yang telah meningkatkan laporan kliennya ke tahap penyidikan sejak Oktober 2024 dan berharap penetapan serta penahanan terhadap para pelaku bisa segera dilakukan demi rasa keadilan.*

(wp/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Dokter Spesialis Kulit Jadi Tersangka Penganiayaan Dokter Umum di Deli Serdang
komentar
beritaTerbaru