
Ketua Umum PP Muhammadiyah: Ilmu Tanpa Iman Hanya Melahirkan Kesombongan
MALANG Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menegaskan bahwa ilmu tanpa landasan keimanan hanya akan menumbuhkan kesombo
AgamaMEDAN -Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut), Meryl Rouli Saragih, mendesak Kepala Dinas Pendidikan Sumut untuk segera mencopot Rosmaida Asianna Purba dari jabatannya sebagai Kepala SMA Negeri 8 Medan, jika terbukti terlibat dalam pungutan liar (pungli). Meryl menekankan bahwa tindakan tersebut perlu diambil sebagai bagian dari komitmen untuk menegakkan integritas dalam sektor pendidikan.
"Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka pencopotan jabatan bukan hanya wajar, tetapi wajib dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan integritas di sektor pendidikan," ungkap Meryl, Jumat (25/4/2025).
Menurut Meryl, keberadaan Rosmaida yang masih aktif menjabat sebagai Kepala Sekolah di tengah dugaan kasus pungli mencerminkan lemahnya sistem pengawasan di Disdik Sumut, serta kurangnya ketegasan dalam menjaga integritas institusi pendidikan. Ia menilai bahwa pendidikan harus bebas dari segala bentuk tekanan dan pungutan liar.
Baca Juga:
"Kita semua, baik pemerintah maupun legislatif, punya tanggung jawab moral dan politik untuk menjamin bahwa siswa mendapatkan pendidikan yang aman, adil, dan terbebas dari segala bentuk pungli," tambahnya.
Meryl juga menyoroti temuan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang menyatakan bahwa telah terjadi maladministrasi dalam kasus pungli di SMA Negeri 8 Medan.
Baca Juga:
Sebagai tindak lanjut, Komisi E DPRD Sumut berencana untuk memanggil Disdik Sumut guna meminta penjelasan lebih lanjut mengenai kasus ini. Komisi E juga mendorong pembentukan tim audit independen untuk melakukan evaluasi terhadap potensi praktik serupa di sekolah-sekolah lain di Sumut.
Sebelumnya, orang tua siswa SMA Negeri 8 Medan, Coky Indra, mendatangi Disdik Sumut pada Kamis (24/4/2025) untuk mempertanyakan mengapa Rosmaida masih menjabat sebagai Kepala Sekolah meski telah terbukti melakukan pungli.
Coky mengungkapkan bahwa Rosmaida telah dinyatakan bersalah berdasarkan surat keputusan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut dan telah dijatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Menurut Coky, surat yang dikirim oleh BKD ke Disdik Sumut berlaku selama 15 hari kerja, namun hingga kini Rosmaida masih menjabat.
Coky juga menyebutkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Sumut menyatakan Rosmaida harus mengembalikan dana hasil pungli dan penyalahgunaan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), serta diminta untuk membubarkan komite sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdik Sumut, Alexander Sinulingga, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan memang sudah lewat dari 15 hari kerja.
Sebagai konsekuensinya, lanjut Alexander, Kepala SMA Negeri 8 Medan harus menjalani hukuman sesuai dengan surat keputusan BKD, yaitu penurunan jabatan.*
MALANG Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menegaskan bahwa ilmu tanpa landasan keimanan hanya akan menumbuhkan kesombo
AgamaJAKARTA Bendera bajak laut hitam bergambar tengkorak bergigi dengan topi jerami dari serial anime populer One Piece kini menjadi simbol pe
InternasionalJAKARTA Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan siap memproses Persetujuan Impor (PI) untuk produk terbaru Apple, yaitu iPhone 17, a
Sains & TeknologiPALAS Desa Ujung Batu 4, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, pernah mencatatkan sejarah membanggaka
NasionalBANDA ACEH Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kodam Iskandar Muda (IM) menyelenggara
NasionalMEDAN Ratusan guru honorer menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat (12/9/2025). Mereka menuntut kejelasa
NasionalJAKARTA Sony kembali meramaikan pasar smartphone kelas menengah dengan meluncurkan perangkat terbarunya, Sony Xperia 10 VII. Ponsel ini ha
Sains & TeknologiJAKARTA Salah satu fitur andalan AirPods Pro 3, yakni penerjemahan audio secara langsung, belum bisa dinikmati oleh para pengguna di Uni E
Sains & TeknologiJakarta Threading alis atau teknik mencabut bulu alis dengan benang telah menjadi tren kecantikan yang digemari banyak wanita, termasuk
AgamaSOLO Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Pera
Nasional