BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Dewan Pers Siap Teliti Berkas Kejagung Terkait Penetapan Direktur JakTV sebagai Tersangka

Justin Nova - Sabtu, 26 April 2025 16:29 WIB
145 view
Dewan Pers Siap Teliti Berkas Kejagung Terkait Penetapan Direktur JakTV sebagai Tersangka
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Dewan Pers memberikan perhatian besar terhadap penetapan Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JakTV, sebagai tersangka dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.

Terkait dengan hal ini, Dewan Pers telah mengunjungi Kejaksaan Agung pada Selasa, 22 April 2025, dan bertemu dengan Jaksa Agung. Kemudian, pada 24 April 2025, Kejaksaan Agung mengunjungi Dewan Pers dan menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar.

Baca Juga:

Dewan Pers Terima Berkas Kasus dari Kejaksaan Agung

Pada 24 April 2025, Dewan Pers menerima berkas-berkas dari Kejaksaan Agung, yang disampaikan oleh Kapuspenkum, Harli Siregar, mengenai penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka.

Baca Juga:

Dewan Pers mengonfirmasi bahwa mereka akan meneliti dengan seksama berkas tersebut untuk memastikan proses yang sesuai dengan prosedur operasi standar.

Ketua Dewan Pers mengingatkan agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.

"Kami akan meneliti berkas ini dengan cermat. Kami berkomitmen untuk segera menyampaikan hasilnya kepada semua pihak, sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Ketua Dewan Pers.

Komitmen Dewan Pers dan Kejaksaan Agung

Dewan Pers dan Kejaksaan Agung juga menyatakan komitmennya untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers di Indonesia. Meskipun kasus ini melibatkan seorang pekerja media, Kapuspenkum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan produk jurnalistik.

Dewan Pers juga menegaskan rencananya untuk menghidupkan kembali nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan sengketa pemberitaan, sebuah upaya yang pernah dilakukan sebelumnya untuk meningkatkan saling menghormati kewenangan masing-masing pihak.

Harapan dari Dewan Pers

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Saksi Akui Raup Untung Rp 101 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Gula Tom Lembong
KPK Tahan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Dibantarkan ke RS Polri karena Sakit
Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau: Kerugian Negara Capai Rp 195,9 Miliar, Uang Tunai Rp 19 Miliar Disita
Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
Bikin Laporan Palsu, Pegawai RSUD Meuraxa Gelapkan Dana Kurban dan BLT untuk Main Judol
Kejagung Bantah Nadiem Makarim Masuk DPO Kasus Korupsi Chromebook
komentar
beritaTerbaru