JAKARTA -Dewan Pers memberikan perhatian besar terhadap penetapan Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JakTV, sebagai tersangka dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.
Terkait dengan hal ini, Dewan Pers telah mengunjungi Kejaksaan Agung pada Selasa, 22 April 2025, dan bertemu dengan Jaksa Agung. Kemudian, pada 24 April 2025, Kejaksaan Agung mengunjungi Dewan Pers dan menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar.
Dewan Pers Terima Berkas Kasus dari Kejaksaan Agung
Pada 24 April 2025, Dewan Pers menerima berkas-berkas dari Kejaksaan Agung, yang disampaikan oleh Kapuspenkum, Harli Siregar, mengenai penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka.
Dewan Pers mengonfirmasi bahwa mereka akan meneliti dengan seksama berkas tersebut untuk memastikan proses yang sesuai dengan prosedur operasi standar.
Ketua Dewan Pers mengingatkan agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.
"Kami akan meneliti berkas ini dengan cermat. Kami berkomitmen untuk segera menyampaikan hasilnya kepada semua pihak, sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Ketua Dewan Pers.
Dewan Pers dan Kejaksaan Agung juga menyatakan komitmennya untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers di Indonesia. Meskipun kasus ini melibatkan seorang pekerja media, Kapuspenkum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan produk jurnalistik.
Dewan Pers juga menegaskan rencananya untuk menghidupkan kembali nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan sengketa pemberitaan, sebuah upaya yang pernah dilakukan sebelumnya untuk meningkatkan saling menghormati kewenangan masing-masing pihak.