BINJAI -Aksi nekat dilakukan seorang pria berinisial HPS alias Jonggur (39), tersangka pengedar sabu, saat hendak ditangkap oleh personel Satres NarkobaPolres Binjai.
Bukannya menyerah, pelaku justru menantang polisi berkelahi di Jalan Markisa, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Jumat (25/4/2025).
Kapolres Binjai melalui Kasatres Narkoba, AKP Syamsul Bahri, membenarkan insiden tersebut. Ia mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di kawasan tersebut.
"Anggota langsung bergerak ke lokasi dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Saat merasa terpojok, pelaku malah menantang anggota berkelahi. Tapi akhirnya berhasil kita sergap," ujar Syamsul, Sabtu (26/4).
Dari penangkapan itu, polisi menyita satu paket sabu seberat 10 gram yang diakui sebagai milik HPS dan siap diedarkan.
Atas perbuatannya, HPS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Binjai guna proses hukum lebih lanjut.*
(ms/J006)
Editor
: Justin Nova
Tantang Polisi Berkelahi, Pengedar Sabu di Binjai Akhirnya Disergap!