JAKARTA -Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat usai terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025). Penangkapan ini mengungkap fakta mengejutkan: S membawa senjata api ilegal dan narkotika berbagai jenis.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi kejadian.
Sopir tersebut melihat gelagat mencurigakan dari pelaku dan mencurigai adanya senpi ilegal, lalu melaporkannya ke petugas yang tengah berjaga.
"Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm yang diselipkan di tubuh pelaku," kata Susatyo, Minggu (27/4/2025).
Dari pemeriksaan lanjutan terhadap mobil pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan:
Tak hanya itu, hasil tes urine juga menunjukkan bahwa S positif menggunakan sabu, ganja, dan obat-obatan mengandung benzodiazepine.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan:
Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup
Serta pasal-pasal terkait penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang
Saat ini pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh aparat kepolisian.*