BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Februari 2026

Pengacara S Ditangkap di Jakpus Usai Kecelakaan, Ditemukan Senpi Ilegal dan Sabu dalam Penggeledahan

- Senin, 28 April 2025 11:22 WIB
Pengacara S Ditangkap di Jakpus Usai Kecelakaan, Ditemukan Senpi Ilegal dan Sabu dalam Penggeledahan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap polisi setelah terbukti membawa senjata api ilegal dan sabu. S, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diamankan setelah terlibat kecelakaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Minggu (27/4).

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Metro Jakarta Pusat, S ditampilkan dengan mengenakan baju tahanan oranye, celana pendek abu-abu, dan tanpa alas kaki.

Kejadian bermula saat S terlibat kecelakaan lalu lintas, yang membuat petugas dari Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Saat pemeriksaan, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm tanpa surat izin resmi yang disembunyikan oleh S. Selain senjata api ilegal, petugas juga menemukan narkoba jenis sabu yang diduga digunakan oleh tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menyampaikan bahwa saat olah TKP dilakukan, barang bukti berupa senjata api dan narkoba ditemukan. "Pada saat itu anggota Satlantas memberitahukan kepada tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti," jelas Firdaus dalam konferensi pers.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo menegaskan bahwa tindakan S yang membawa senjata api ilegal dan menggunakan narkoba merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam keamanan masyarakat. "Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," ujar Kombes Susatyo.

Tersangka S kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat, dan polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kemungkinan keterlibatan S dalam kasus-kasus lainnya.*

(dc/J006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru