Muaro Jambi – Tim Opsnal Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan tiga unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut minyak ilegal. Penindakan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan sejak Januari hingga April 2025, berdasarkan laporan dari lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama, melalui Kanit III Tipidter Ipda Heri Pratama Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan pengecekan. Setelah memastikan kebenarannya, kami segera melakukan penangkapan," ujar Ipda Heri Pratama Putra, Senin (28/4/2025).
5 Kasus, 3 Mobil Diamankan, 4 Tersangka Ditahan
Dari hasil penindakan, Tipidter Polres Muaro Jambi mencatat lima laporan pengangkutan minyak ilegal:
TKP Mestong
Jambi Luar Kota
P04 (kasus mobil terbakar saat Lebaran di Desa Niaso)
Limpahan kasus dari Polsek Sungai Gelam (kebakaran gudang minyak)
Kasus lainnya masih dalam pengembangan
Dari kelima laporan tersebut, tiga kasus telah dinyatakan P21 dan memasuki tahap 2, artinya siap untuk disidangkan. Polisi juga mengamankan empat orang tersangka dan tiga mobil, termasuk satu unit mobil dalam kondisi hangus terbakar akibat insiden pengangkutan saat Lebaran.